DAERAH  

Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA 1 Cicurug Diduga Dijadikan Objek Kepentingan Oknum Jajaran Sekolah

Jabar,Kabardaerah.com – Pelaksanaan pangadaan barang dan jasa, dalam kegiatan pembangunan  rehab dan pembangunan ruang kelas baru, dengan mékanisme swakelola yang mana kegiatannya dilaksanakan bersama masyarakat dan unsur sekolah, dengan dibentuknya Panitia pembangunan Sekolah (P2S) untuk suatu kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) dan rebab ruang kelas / Dak. Dengan sumber dana APBD / APBN TA 2018.

Kepala Sekolah SMA Cicurug
Senin (22/07/2018) saat di konformasi dikantornya terkait dugaan diborongkan nya  pekerjaan proyek  kepada pihak lain. sangat disayangkan ia tidak ada ditempat. Awak media hanya di temui Wakepsek Yuliadi dan ia mengatakan, kami tidak memborongkan pekerjaan tersebut dan  ini bukti bon belanja nya ,ujar wakepsek.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ahmad Hadadi saat di hubungi Tim Kabar daerah By Phone.Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan rehab SMA I Cicurug.
Telponnya nampa sibuk dan tak bisa di hubungi.

Dari rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada tanggal 26 mai s/d 26 Juli/2018.Untuk kegiatan rebab, dan pengecoran / Dak. Pada tiga ruangan kelas. Dengan Sumber dana APBN Sebesar Rp 150 Jt rupiah dan dana pendamping Rp 185 Jt.
Sedangkan kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) Tiga lokal Sumber dana APBD Provinsi dengan anggaran tidak jelas. Bahkan di duga di Borongkan pada pihak lain, hal tersebut terungkap dari pengakuan pekerja yang menyatakan pada awak media.  Saya terima Borongan dari DD Itu pun murah hanya tenaga saja.ucap nya.

Dilain pihak Toni, Sekjen Perkumpulan Masyarakat Pemerhati pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Menyatakan pembangunan réhab sekolah dengan mékanisme swakelola tidak boléh di borongkan,itu harus di kerja kan oleh pihak sekolah dan Masyarakat.ucapnya
Andai kegiatan tersebut di borongkan   pada pihak lain, lanjut Toni. Itu dapat melanggar Nota Perjanjian Hibah Daerah dalam Fakta Intergritas, dan dapat dikenakan sangsi, dan tidak tertutup kamungkinan adanya unsur pidana. Tegas Toni.

Dari Penomena dilapangan, yang mana pelaksanaan pembangunan rebab  Sekolah Menengah Atas (SMA) I Cicurug
Kabupatén Sukabumi Jawa Barat.
Dengan sumber anggaran APBN/APBD TA 2018. Di Duga di jadikan Bancakan mengingat kegiatan pembangunan di borongkan kepada tenaga ahli DD dan DD pun memborongkan kembali pekerjaannya kepada pihak lain.

Hal tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Dan terindikasi melanggar tindakan pidana korupsi dan KUHP.
Maka untuk itu, dipinta kepada pihah-pihak terkait untuk memanggil Kepala Sekolah SMA I dan Konsultan Kegiatan.
Untuk dipintai keterangan dan bertanggung jawab dalam hal ini.
Mengingat kegiatan tersebut di duga Dijadikan bancakan dan objék kepentingan oknum tertentu pada jajaran sekolah demi mencari keuntungan pribadi.

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Jabar,kabardaerah.com

Tinggalkan Balasan