Pemberantasan Human Trafficking

Kabar Daerah Jabar 04/05/18. Belum lama ini Kita terkaget kaget dengan penjualan Anak dibawah umur oleh Dua Orang Ibu Rumah Tangga. Kasus ini diungkap setelah ada pengaduan ke SPK Polres Metro Bekasi.

Hal ini segera di tindak lanjuti segera oleh Polres Metro Bekasi yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Umum AKBP Jarius Saragih dengan menangkap Dewi ( 18) dan Novi ( 24 )( Nama samaran ). Dan mengamankan Barang bukti berupa Atm dan Hp.

Atas Kronologis diatas Kita dapat melihat Bahwa Penjualan Manusia atau Human Trafficking tidak hanya terjadi di luar negeri tapi ternyata di dalam negeri pun ada.

Alasan Kebutuhan Ekonomi adalah yang keluar pertama kali dari mulut Korban atau Tersangka. Kejadian ini sangat membuat geram Pemerintah Indonesia, Sehingga Presiden meminta kepada Aparat Kepolisian untuk lebih tinggi lagi konsen dalam kasus ini.

Bahkan PBB sudah mengeluarkan Maklumat  atau resolusi melalui UNDOC ( Bagian Kejahatan dan Obat bius ) Bahwa Kejahatan Penjualan Manusia, Organ tubuh dan kekerasan Anak serta perempuan adalah kejahatan Besar yang melanggar hukum, disamakan dengan setara Kejahatan Perang.

Maka saat inilah Pemerintah, Masyarakat, Lingkungan yang di dukung Oleh Kepolisian dan TNI untuk memerangi Kejahatan penjualan Manusia it sesuai UU HAM , KUHP dan Resolusi PBB. ( ydps )

Tinggalkan Balasan