Pembongkaran Bangli Didepan Perumahan Duta Indah, Warga RW. 15 Senang Dengan Keputusan Komisi II Dan Pemkot

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Permasalahan Bangli (Bangunan Liar ) depan perumahan Duta Indah yang sudah memakan waktu lama dan belum ada pembongkaran yang menurut warga RW 15 sangat menganggu dan kusam akhirnya mendapat kesepakatan dari Pemerintah Kota dan Komisi II DPRD Kota Bekasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat antara warga Perumahan Duta Indah Jatimakmur dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi seperti Lurah Jatimakmur, Camat Pondok Gede, Kasatpol PP, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dishub, Senin (01/11/2021).

Saat dikonfirmasi Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni usai pertemuan menyebut kesepakatan pihaknya untuk membuat surat peringatan ke 3 untuk pembongkaran bangunan liar di depan Perumahan Duta Indah Jatimakmur.

“Iya tadi kita sepakati, nanti tanggal 9 November 2021 saya tandatangani surat peringatan ke 3 dan segera kita eksekusi,” ujarnya usai pertemuan.

Senada dikatakan, Kepala Satpol PP Abi Hurairah menegaskan, pihak nya siap mengeksekusi jika ada instruksi Camat. Dirinya juga menyatakan dalam forum pertemuan bahwa membangun di SGS (sepadan garis sungai) merupakan pelanggaran aturan.

“Iya kita menunggu instruksi dari pa camat untuk eksekusi,” tegasnya.

Sementara, Ketua RW. 15 Perum Duta Indah Jatimakmur mengaku senang dengan keputusan di pertemuan tadi. Pasalnya, kata dia, apa yang diperjuangkan warga Perumahan Duta Indah Jatimakmur terkait bangunan liar di perumahannya akan segera ditertibkan.

“Alhamdulillah, semua pihak sudah satu suara baik anggota dewan maupun pihak pemerintah untuk segera menertibkan bangunan liar di depan perumahan kami,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sodikin menjelaskan,” Dalam forum tadi pihaknya mendengarkan aspirasi warga Perum Duta Indah Jatimakmur dan setelah mendengar juga penjelasan Lurah dan camat serta OPD terkait. Komisi II prinsipnya setuju jika ada pelanggaran harus dibongkar. Namun untuk rekomendasi akan dibahas terlebih dahulu di internal Komisi II”.

“Kalau untuk rekomendasi kita bahas di internal Komisi II dulu. Tapi prinsipnya kita sepakat jika ada pelanggaran harus dibongkar,” tegas politisi asal Demokrat ini, Senin (01/11/2021).

Sekedar diketahui, bangunan liar yang berada di depan perumahan Duta Indah Jatimakmur pernah dibongkar pada tahun 2006 dan tahun 2017. Namun tak lama berselang dibangun lagi.(*/Sule)