Pembuat Video Pembuang Sampah Di Kali Malang Mendapat Apresiasi Dari Plt. Ka Sat Pol PP

JABAR.KABARDAERAH.COM .
Bekasi Kabupaten – Viralnya video pembuang sampah rumah tangga di jalan inpeksi Kali Malang, telah menggerakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, selaku penegak Peraturan Daerah (PERDA), untuk menindak pelaku pelanggar Perda. Jum’at (23/10/2020).

Menurut Rahmat Atong, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda, Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, akan segera mensosialisasikan pasal 20 huruf b jo pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal tersebut berbunyi, ” Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan”.

“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.”

Sosialisasi akan dilakukan melalui media, media sosial dan spanduk yang akan dipasang ditempat-tempat strategis dan ramai. Agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi peraturan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pembuat video pembuang sampah di jalan Kali Malang,” Ujar Rahmat Atong, Plt. Ka Sat Pol. PP awak media yang menemui di ruang kerjanya.

Dengan adanya video tersebut, menunjukan bahwa masyarakat Kab. Bekasi sangat peduli dengan lingkungan. Ingin lingkungannya bersih dan indah dipandang mata.

“Kita memang perlu peran masyarakat dan media untuk menegakan peraturan.” Lanjut Rahmat Atong.

Menurutnya, masyarakat juga bisa menangkap pelaku pelanggar perda dan membawanya ke kantor Satpol PP. Atau setidaknya mendokumentasikan pelaku pembuang sampah saat membuang sampah sembarangan.

Disinggung tentang kelanjutan atas pembuang sampah di jalan inspeksi Kali Malang. Rahmat Atong mengungkapkan bahwa berkas telah diserahkan ke pengadilan tindak pidana ringan.

“Jika berkas yang kami berikan tidak ada masalah, maka akan dilanjutkan dengan sidang yang dipimpin oleh hakim tipiring”, Tutup Rahmat Atong.
(Rilis/Sule/Wsn52).