DAERAH  

Pemkab Bogor saat ini telah Melegalkan Bagi Masyarakat Yang Ingin Memarkirkan Kendaraannya di Sekitar Ruas Jalan Tegar Beriman.

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR –Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini telah Melegalkan Bagi Masyarakat Yang Ingin Memarkirkan Kendaraannya di Sekitar Ruas Jalan Tegar Beriman.

Hal itu dibuktikan dengan perubahan plank parkir di sekitar Jalan Tegar Beriman yang semula bersimbol larangan (Plank merah) kini menjadi bersimbol dilegalkan (Plank biru).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan bahwa saat ini parkir di ruas Jalan Tegar Beriman memang sudah diperbolehkan. Seperti yang diketahui, kebijakan pembayaran parkir non tunai di Jalan Tegar Beriman itu akan di uji coba pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang. bahwa peralihan fungsi jalur lambat Jalan Tegar Beriman dari ilegal menjadi tempat parkir berbayar dilakukan atas teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sistem pembayarannya tidak cash pake QRIS aturan sistem pembayaran tersebut bakal dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Sebelum dibuatkan Perbup, masih menunggu hasil sosialisasi yang dilakukan Dishub Kabupaten Bogor mengenai respon dari masyarakat.

Tetapi dari pantauan awak media tentang parkir non tunai tidak berjalan Hingga saat ini dan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub kabupaten Bogor di lapangan masih banyak menemukan pembayaran dengan tunai oleh juru parkir, lalu disetorkan kepada petugas dari Dishub. Salah satu contoh parkir di depan kantor Disdukcapil jalan tegar beriman kabupaten Bogor.

Setiap harinya petugas dari Dishub mengambil retribusi dari juru parkir. Diduga retribusi ini tidak masuk dalam kas daerah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat tanda terima hal ini bisa dikatakan sebagai pungli. Potensi dari pungli sendiri karena tidak ada laporan yang jelas dari pemasukan parkir untuk setiap harinya yang disetorkan oleh juru parkir ke pihak petugas Dishub kabupaten Bogor

Kedepannya harus dilakukan audit oleh Dinas terkait tentang penerimaan parkir di areal jalan tegar beriman, sehingga potensi kecurangan tidak ada lagi, kas daerah akan bertambah lagi ketika pengelolaan parkir dikerjakan dengan benar. (red)