DAERAH  

Pemkab Majalengka Pastikan Terapkan Larangan Mudik

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA (KD)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan menerapkan larangan mudik.

Hal itu sudah dilakukannya sejak program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama diberlakukan.

Kini, Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.

Demikian disampaikan, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan dilarang.

Namun, berpatokan dengan kejadian pemulangan asli warga Majalengka yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak beberapa hari lalu, Pemda Majalengka memperlakukan khusus kepada mereka.

“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,” ujar Tarsono.

Dijelaskan dia, syarat yang lainnya, yakni adanya surat kesehatan, minimal surat Rapid tes dari daerah tempatnya bekerja.

Selanjutnya, harus melewati pengajuan kepada Pemda Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya.

“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut,” ucapnya.

Masih disampaikan orang nomor dua di Majalengka, jika pengajuan syarat itu diterima, para pemudik dapat pulang ke Majalengka.

Tentunya, Pemda akan memfasilitasi kepulangannya.

“Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,” jelas dia.

(yan/kd)