Pemkot Bekasi Terkesan Membiarkan Hotel Aston Imperial Mengizinkan Acara Ulang Tahun, Di Saat PPKM Darurat

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Diduga Pelanggaran Prokes Covid-19 kembali dipertontonkan oleh manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi dengan mengizinkan acara Ulang Tahun pada tanggal 21 Juli 2021 yang lalu, dalam pelaksanaan acara tersebut pesertanya tidak mematuhi protokol kesehatan / PPKM Darurat sebagaimana ditekan kan oleh pemerintah dalam beberapa macam aturan baik dari instruksi Presiden maupun perda di tingkat Kab/kota.

Pelanggaran prokes tersebut berujung pada tindakan laporan oleh Sat Pol PP Kota Bekasi dengan Nomor: 02/PPNS/GAKDA/VII/2021 dengan tersangka inisial EO.

Abi Hurairah menjelaskan bahwa memerintahkan Kabid Gakda untuk menegur manajemen Aston dan telah diberikan peringatan untuk melaksanakan sidang pada hari Kamis bertempat di Bekasi Utara serta terkait dengan inisial EO dan selegramnya akan diproses oleh kasat reskrimum proses pidana nya.

“Saya memerintahkan kabid Gakda untuk menegur manajemen Aston dan telah diberikan peringatan untuk melaksanakan sidang pada hari kamis di Bekasi Utara dan terkait dengan EO dan selebgramnya akan diproses oleh kasat reskrimum secara pidana,” ujar Abi Hurairah kepada awak media lewat via whatsapp (27/07/2021).

Sementara pihak Hotel ketika dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan terkait dengan masalah tersebut dan diarahkan untuk menghubungi public Relationship (PR) melalui email.

“Saya gak bisa memberikan statmen, silahkan hubungi PR hotel melalui email yang kami berikan tadi,” ungkap Felix selaku manager front office.

Sekedar informasi jika sampai dengan berita ini diturunkan pihak PR belum membalas email terkait dengan permintaan media untuk memberikan konfirmasi perihal masalah tersebut.(Sule/Tim)