Pemusnahan Barang Bukti Ilegal Rokok dan Minuman Beralkohol Oleh Bea Cukai

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta instansi lain, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Ilegal, kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu (17/11/2021).

Pemusnahan barang bukti ilegal yang dilakukan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP A Bekasi di Jalan Sumatera kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepala kantor wilayah DJBC ( Direktorat Jenderal Bea Cukai) Jawa Barat Yusmariza mengatakan, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai dan wujud komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai tampa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

“Kami menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, adapun pemusnahan barang-barang ilegal yakni, sigaret/rokok sebanyak 6.654.560 batang dan minuman beralkohol sebanyak 21.210 mililiter

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang ilegal ini dilakukan di dua tempat, pertama di halaman Bea Cukai ini dan yang kedua di tempat lain secara khusus di daerah Bogor,” ungkapnya

Adapun pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar dan dituangkan atau dipecah.

Masih kata Yusmariza,” Situasi Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia merosot dan membuat daya beli masyarakat menurun, sehingga timbul pasar ilegal, salah satunya rokok sigaret dengan harga murah”.

Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bekasi di wilayah Jawa Barat, Jawa Barat merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Sule/*)