BEKASI.KABARDAERAH.COM – Terkait mengenai Pencatatan PKWT /tenaga kontrak sudah di atur dalam Undang-undang ketenaga Kerjaan Nomor : 13 tahun 2003 Jo.Kepman 100 tahun 2004.
” Namun hanya Disnaker kota bekasi yg berani keluar dari peraturan perundang-undangan, pasalnya masih mau menerima dan mencatatkannya permohonan pencatatan PKWT yang d ajukan salah satu perusahaan yg sedang berselisih dengan Karyawannya” Ungkap salah seorang praktisi hukum Jamalludin SH saat ditemui di kediamannya oleh wartawan saat membahas mengenai perselisihan kerja di Kota Bekasi .
” Saya sebut saja saudara Kadarusman, bahwa saudara Kadarusman mulai awal bekerja juli tahun 2011 dan di putus secara sepihak pada bulan juli 2018, ketika dalam permasalahan ini perusahaan tidak memberikan uang pesangonnya maka timbul lah suatu perselisihan hingga saudara Kadarusman memakai kuasa Hukum, Yakni kantor Advokat Akhmad Faisal, SH.,MH & Fatners, yang berlamat d bantargebang pangkalan 1B “, lanjutnya lagi.
” Kemudian pada saat dilakukan Bipartite/rundingan sampai proses tripartite / mediasi melalui mediator Disnaker, pihak perusahaan mengajukan permohonan Pencatatan PKWT atas Nama Kadarusman, tujuan dari perusahaan seolah-olah bahwa benar kadarusman sebagai karyawan kontrak/ PKWT” ungkapnya.
” Dari kutipan diatas seharusnya pihak Disnaker Kota bekasi tidak menerima/menolak permohonan tersebut di karnakan saudara Kadarusman sudah di putus bulan Juli 2018, apalagi di dalam Kepmen 100 tahun 2004 sudah jelas di katakan pada pasal 13 PKWT wajib di catatkan pada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sejak penandatangan kerja/ adanya hubungan kerja” pungkasnya.
“Namun faktanya Disnaker kota bekasi berani mengeluarkan surat pencatatan PKWT atas Nama Kadarusman pada bulan Agustus 2018, dari kejadian tersebut seakan-akan hilangnya kepastian hukum di Disnaker kota bekasi dan sangat merugikan saudara Kadarusman”, Imbuhnya. (red)