Penertiban Serempak APK Yang Melanggar Aturan Oleh Bawaslu, KPU, Dan Pemda Kota Bandung

BANDUNG, jabarkabardaerah.com – Aparat gabungan yang berasal dari Pemkot dan Bawaslu Kota Bandung serentak mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019 yang terpampang ditiap sudut kota Bandung, yang dianggap telah melanggar aturan. Pembersihan atribut ilegal tersebut telah berlangsung sejak kemarin hingga menjelang pencoblosan nanti 17 April 2019.

Saat penertiban perdana pada hari Rabu 6 Maret 2019 kemarin, tim membersihkan kurang lebih sekitar 300 APK mulai dari yang berukuran kecil (baliho, banner dan spanduk), 2 bando dan 2 reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Tatan  Surya Santana Sekretaris Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan pada hari pertama pembersihan dilakukan di 18 titik jalur protokol seperti Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol dan Andir.

“Dalam penertiban atau pembersihan APK ini kita serentak di seluruh kecamatan,” ungkap Tantan kepada rekan media, Kamis (07/03/2019).

Tantan mengatakan penertiban tersebut hanya dilakukan terhadap APK yang dianggap melanggar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan saja, bila yang tidak melanggar tentunya tetap diperbolehkan terpasang.

Menurutnya, atribut kampanye tersebut selain melanggar dari segi tempat, ukuran dan peruntukkan, juga dianggap mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.

“APK ini ditertibkan karena mengganggu ketertiban, keindahan dan estetika kota. Juga melanggar Perda K3 karena dipasang seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas dan membahayakan,” ujarnya.

Pihaknya meyakinkan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan berkala baik dalam skala besar atau di tingkat kewilayahan. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bersama menggandeng pihak KPU dan Bawaslu Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu.

“Penertiban ini akan terus kita lakukan sampai masa tenang nanti,” Imbuh Tantan. ( red )