DAERAH  

Pengacara PT. Surya Sampoerna Sembaga, Bupati Indramayu Harus Tegas

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Sengketa pengelolaan parkir terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu. Dinas Perhubungan (Dishub) dan RSUD Indramayu masing- masing merasa memiliki kewenangan dalam memberikan izin parkir di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Indramayu tersebut.

Toni, S.H. M.H., Kuasa Hukum Serma (Purn) Efendi, Direktur PT. Surya Sampoerna Sembaga menuturkan kliennya adalah pemilik izin pengelolaan parkir RSUD Indramayu yang sah berdasarkan Perjanjinan Kerjasama Pengelolaan Tempat Khusus Parkir di RSUD Indramayu nomor : 551.2/623.b/Dishub/2018 tanggal 17 Desember 2018 antara PT. Surya Sampoerna Sembaga dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu selaku Dinas Teknis yang mengeluarkan izin parkir khusus RSUD Indramayu. Kontrak Kerjasama Parkir tersebut, lanjut Toni, untuk 5 (lima) tahun kedepan yaitu sampai tahun 2023 bulan Nopember.

Namun di RSUD Indramayu tersebut, menurut Toni, sebagian lahan parkir yaitu parkir VIP dikelola oleh perusahan lain bernama Meland Parking, yang diduga kuat atas izin RSUD Indramayu sehingga kliennya sebagai pengelola parkir yang sah sangat dirugikan karena tidak bisa mengelola parkir VIP RSUD Indramayu tersebut.

“Kami mendatangi Kantor Bupati ini menindaklanjuti surat klien kami ke Bupati Indramayu perihal meminta kepastian hukum terkait sengketa pengelolaan parkir RSUD Indramayu. Sudah 1 (satu) bulan sejak 28 Januari 2019 surat klien kami belum ada tindak lanjut. Makanya kami datangi Kantor Bupati dan meminta kepada Bupati Indramayu Bapak Supendi agar memberikan keputusan tegas selaku Otoritas tertinggi yang memberikan izin perparkiran khusus di RSUD Indramayu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” kata Toni.

Toni menjelaskan, dalam Perda 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Pasal 1 angka 20 disebutkan bahwa tempat khusus parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.

“Artinya, RSUD Indramayu sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Indramayu tersebut berdasarkan Perda Perparkiran nomor 16 Tahun 2017 lahan parkirnya dikategorikan sebagai tempat khusus parkir,” ujar Toni.

Selanjutnya, lanjut Toni, dalam Pasal 7 Perda Perparkiran tersebut disebutkan bahwa Izin pengelolaan perparkiran merupakan kewenangan dari Bupati dan Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dinas Teknis. Dinas Teknis dalalm Pasal 1 angka 4 Perda Perparkiran ini adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perparkiran.

“Masa yang menpunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perparkiran adalah Dinas Kesehatan, RSUD Indramayu, kan ngaco namanya itu. Ya Dinas Perhubungan lah yang punya tugas dan tanggung jawab di bidang perparkiran. Artinya klien kami selaku pemilik izin pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan Indramayu itu sudah sah sesuai aturan Perda 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” tegas Toni.

“Lalu apa dasarnya RSUD Indramayu memberikan izin pengelolaan parkir kepada perusahaan parkir Mailand Parking?” Tanya Toni.

Kalau Bupati tidak tegas, kata Toni, tidak segera memutuskan siapa yang berwenang memberikan izin parkir di RSUD Indramayu tersebut maka kasihan masyarakat pengusaha yang bisa ribut di lapangan. Kalau hal ini terus dibiarkan, kata Toni, sama saja Bupati Indramayu tidak bisa mengatasi permasalahan parkir di RSUD Indramayu yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Jika dalam waktu satu Minggu ini Bupati Indramayu tidak segera memutuskan siapa yang berwenang dalam pengelolaan parkir di RSUD Indramayu maka kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan pihak RSUD Indramayu ke Kepolisian maupun Kejaksaan,” pungkasnya. (c.tisna)