DAERAH  

Pengadilan Agama Naik Kelas, Sekda” Dorong Kualitas Kinerja Pelayanan “

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Pengadilan Agama Cibadak gelar Syukuran menjadi Kelas 1A dan launching aplikasi Sistem Informasi Dispensasi Kawin (SIDIK), Yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Samparja. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Sekretariat Daerah Palabuhanratu itu dihadiri Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. Jum’at (12/8/22).

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Cibadak Ahmad Mahfudin mengucapkan rasa syukur dan bangga atas diraihnya peningkatan kelas dari 1B ke 1A, dalam momentum ini juga dilakukan launching Aplikasi SIDIK yaitu aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak.

” Saya ungkapkan rasa syukur dan bangga atas kerja keras bersama sehingga PA Cibadak bisa meningkat ke kelas 1A dan launchingnya aplikasi SIDIK ini merupakan wujud perjanjian kerjasama antara PA Cibadak dengan KUA, Dinkes dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak( P2TP2A),” ucapnya.

Kata Ahmad Mahfudin aplikasi ini difungsikan sebagai aplikasi permohonan pengantar pada Dinas Kesehatan dan P2TP2A yang dapat diakses oleh pemohon dispensasi kawin yang mensyaratkan adanya surat keterangan dari Dinkes dan P2TP2A.

“Aplikasi ini sebagai penunjang mempermudah masyarakat dalam melengkapi syarat perkara dispensasi perkawinan, terutama jarak, waktu, biaya serta kerahasiaan data yang diajukan.
Mudah-mudahan ini dapat membantu dispensasi kawin di wilayah hukum kab. Sukabumi,” terangnya.

Sementara itu Sekda mengucapkan selamat kepada PA Cibadak atas peningkatan kelas dari 1B ke 1A, atas prestasi yang diraih tersebut menjadi suatu kebanggaan Kabupaten Sukabumi.

“Kami yakini kesuksesan ini dapat mendorong terjadinya peningkatan kualitas kinerja organisasi dibidang layanan pernikahan dan tentunya ini akan meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawainya dan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun dengan adanya aplikasi Sidik ini, lanjut Sekda, PA Cibadak dapat menjalankan program yang dinamis dan profesional, karena hal itu telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi nikah di pengadilan,” tegasnya.

Sambung Sekda Ade aplikasi ini merupakan terobosan bagi Kabupaten Sukabumi, sehingga dirinya berharap kehadiran aplikasi tersebut dapat mengurangi kasus perceraian dini di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara P2TP2A, Dinkes dan STAI Syamsul Ulum. (Asep SH)