Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Lapas IIA Cikarang Yang Mendapatkan Asimilasi Di Rumah

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIKARANG – Penyebaran Virus Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pada tanggal 11 maret 2020 wird Healt Organization (WHO) menyatakan Covid 19 sebagai pandemic. Dengan kondisi over crowded di lapas / LPKA/ Rutan seluruh indonesia berakibat pada tingginya resiko penyebaran Corona ( covid-19), sehingga perlu diantisipasi dan diambil langkah – langkah guna meminimalisir dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/ Rutan, Senin (04/05/2020).

Melihat situasi tersebut Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. H. Laoly mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka pencegahan dan penaggulangan covid 19. Ini merupakan langkah Progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebab Corona yakni Virus Covid-19 di Lapas/LPKA/ Rutan ,selain itu juga mengurangi Overcrowding dan menghemat anggaran negara.


Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang melakukan responden cepat sesuai dengan surat edaran pot. Direktur Jenderal pemasyarakatan Nomor :PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid -19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran covid 19.

Terhitung sejak Rabu, 01 April 2020 sampai dengan Senin 27 April 2020 telah di laksanakan pengeluaran sebayak 219 warga binaan pemasyarakatan guna menjalankan Asimilasi di Rumah dan 32 wbp diantaranya sudah mendapatkan SK integrasi hanya tinggal menunggu waktu menjalani Intergrasinya. Adapun rincian adalah, Sebelum dilepaskan untuk menjalankan Asimasi dirumah, 219 warga binaan ini di cek kesehatan terlebih dahulu oleh tim medis Lapas Cikarang dan diberikan masker.

Pada kesempatan ini juga warga binaan mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian Animasi di rumah dalam kondisi wabah COVID -19 bukan sekedar nengindarkan Lapas dari COVID -19 melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di lapas Cikarang. Selain itu narapidana yang di tekankan agar selama menjalani asimilasi di rumah tidak bepergian keluar rumah dan mengisolasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid -19. (Sule)