Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal Dunia Di Warung Remang Remang

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI – Kepolisian Metro Bekasi (Polrestro) Mengungkap kejadian pengeroyokan menyebabkan satu meninggal dunia dan Luka-luka, Press Realese dilakukan di Polsek Cikarang Selatan, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Lippo Cikarang,  dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan.

Awal mula Kejadian pengeroyokan korban D (39) dan R (29) mendatangi sebuah warung remang-remang untuk berkencan dengan wanita berinisial F Alias N, dengan Tarif perjanjian Rp.200 ribu. Lalu korban membayar dengan Rp.100 ribu dengan Alasan itulah korban di keroyok dan terjadi pengeroyokan Oleh tiga belas orang tersangka, Senin (13/07/2020).

Pengeroyokan terjadi di jalan Raya Kalimalang, kp. Pasirkonci Poncol, RT. 005/002, desa Pasir Sari, kecamatan Cikarang Selatan, kabupaten Bekasi.
Waktu Kejadian Minggu tanggal 07 Juni 2020, Pukul 03:00 WIB.

KORBAN :

1. K 39 tahun (LK) Karyawan Swasta desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang, Penukal Abad Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Luka memar.

2. R. 28 tahun (LK), Karyawan Swasta, Alamat : jl. Wijaya II, blok Q No. 51 desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (meninggal dunia).

Adapun pihak kepolisian mendapatkan enam orang Tersangka, 7 orang diantaranya masih dalam pengejaran atau (DPO), bersama barang bukti sajam yang mereka bawa.

Enam tersangka yang berhasil ditangkap: H.R.K Alias P. 29 Tahun. (LK), I.S Alias I, 29 Tahun. (LK), L. Alias J, 47 Tahun. (LK), F.I Alias O, 22 Tahun. (LK), H. Alias B. 25 Tahun (LK), R. 23 Tahun (LK), Y.T Alias C (DPO).

Tujuh tersangka masih dalam pengejaran/ DPO :
D.O (DPO), R. ( DPO), P (DPO), R. (DPO), G ( DPO), A. (DPO).

Kronologis Kejadian :

Sebelum melakukan penyerangan terhadap korban, kelompok tersangka menyiapkan senjata tajam berupa golok, Celurit, Stick Golf dan Bambu, sedangkan kelompok korban hanya membawa besi, lalu kelompok korban berhamburan karena kalah jumlah, mereka berlari ketakutan dikejar oleh kelompok pelaku.

“Korban bernama R (29) berlari terpisah dari kelompoknya, pelaku R mengejar korban, lalu pelaku Memukul korban dengan mengunakan Stick Golf dibagian kepala, lalu korban merasa pusing dan terjatuh, pelaku lain bernama DO membacok dengan mengunakan Celurit ke bagian wajah, tersangka YT Alias C dan G membacok korban dengan mengunakan golok di bagian tangan, dilanjutkan memukul korban dengan bambu, selanjutnya para pelaku melarikan diri.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP Subs pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas/Sule)