Pengoplosan Gas di Cileungsi: Tantangan Pemberantasan dan Keterlibatan Oknum

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, telah menjadi masalah yang sulit diberantas. Meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan, aktivitas ilegal ini terus berlanjut, menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik perlindungan terhadap para pelaku.

Kampung Kirab, yang terletak di antara Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, dikenal sebagai pusat aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Para pelaku membeli gas bersubsidi tersebut, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg atau 50 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Menurut laporan, setidaknya terdapat empat titik pengoplosan gas di kawasan bekas bangunan Hotel Garuda Tiara di Kampung Kirab. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik usaha hingga pekerja lapangan. Meskipun sering dilakukan penggerebekan oleh aparat penegak hukum, kegiatan ilegal ini tetap marak.

Pihak kepolisian setempat telah beberapa kali melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku pengoplosan gas di wilayah Cileungsi. Pada Februari 2025, Polsek Cileungsi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam operasi pengoplosan gas di Desa Cileungsi Kidul. Dalam operasi tersebut, ratusan tabung gas berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada Februari 2024, polisi juga menggerebek sebuah pabrik pengoplosan gas di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap. Tiga pelaku, termasuk pemilik usaha dan dua karyawannya, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Meskipun demikian, upaya penegakan hukum ini tampaknya belum mampu menghentikan praktik pengoplosan gas di wilayah tersebut secara tuntas. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau “backup” terhadap para pelaku.

*Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat*

Beberapa sumber mengindikasikan bahwa praktik pengoplosan gas di Kampung Kirab mendapatkan perlindungan dari oknum aparat dan instansi terkait. Hal ini memungkinkan para pelaku menjalankan aktivitas ilegal mereka dengan leluasa tanpa khawatir terhadap tindakan hukum. Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kegiatan pengoplosan gas di wilayah tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat, sehingga sulit untuk diberantas meskipun sering dilakukan penggerebekan.

Selain itu, modus operandi yang digunakan para pelaku juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap zona rayonisasi distribusi gas. Gas elpiji 3 kg bersubsidi yang seharusnya didistribusikan di wilayah tertentu, justru dibawa ke luar daerah untuk dioplos dan dijual kembali. Praktik ini melibatkan pengangkutan gas dari luar Bogor ke wilayah Cileungsi, yang diduga melibatkan kerja sama dengan oknum tertentu untuk memuluskan proses distribusi ilegal tersebut.

*Tantangan dalam Pemberantasan*

Salah satu tantangan utama dalam memberantas praktik pengoplosan gas di Kampung Kirab adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan kepada para pelaku. Hal ini membuat upaya penegakan hukum menjadi kurang efektif, karena informasi mengenai rencana penggerebekan dapat bocor terlebih dahulu, sehingga para pelaku dapat menghindar atau memindahkan operasi mereka sementara waktu.

Selain itu, keuntungan finansial yang besar dari bisnis ilegal ini menjadi motivasi kuat bagi para pelaku untuk terus menjalankan aktivitasnya. Dengan permintaan gas elpiji non-subsidi yang tinggi, terutama di wilayah perkotaan, para pengoplos dapat meraup keuntungan signifikan dengan modal yang relatif kecil. Keuntungan ini kemudian dapat digunakan untuk menyuap oknum-oknum tertentu agar mereka menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

*Peran Masyarakat dan Media*

Masyarakat setempat sebenarnya telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait maraknya praktik pengoplosan gas di wilayah mereka. Beberapa warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, namun respons yang diberikan seringkali tidak memadai. Selain itu, rasa takut terhadap kemungkinan adanya tindakan balasan dari para pelaku membuat banyak warga enggan untuk melapor atau memberikan informasi lebih lanjut.

Media massa juga memainkan peran penting dalam mengungkap praktik ilegal ini. Melalui pemberitaan yang intens, media dapat menekan pihak berwenang untuk mengambil tindakan lebih tegas. Namun, tanpa dukungan dan komitmen dari aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas, upaya pemberantasan praktik pengoplosan gas ini akan sulit mencapai hasil yang diharapkan.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Kirab, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, merupakan masalah kompleks yang melibatkan berbagai pihak. Dugaan adanya “Backup” dari oknum aparat dan instansi terkait menjadi hambatan utama dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah.

(Redaksi)