Pengungkapan Pelaku Curanmor Oleh Resmob SatReskrim Polresta Kota Bogor Polda Jabar

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Sat Reskrim Polresta Kota Bogor Polda Jabar, berhasil menangkap para pelaku curanmor di Jln. KH.Abdullah Bin Nu,Kecamatan Bogor ,Kota Bogor. Hal ini di sampai kan Kapolresta Kota Bogor Kombes.Hendri Fiuser,SH,.S.I.K ,saat jumpa pres di Mako Polresta Kota Bogor, Selasa (6/8/2019).


Kombes.Hendri Fiuser,SH,.S.I.K mengatakan, jajaran Resmob Sat Reskrim Polresta Kota Bogor berhasil menangkap 5 (Lima) orang pelaku curanmor di Jln. KH. Abdullah Bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada hari Rabu (24/7/2019).
1 (Satu) dari 5 (Lima) para pelaku di hujani tembakan di kaki nya, saat melawan petugas.

Para pelaku berhasil di tangkap saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Kota Bogir pada hari Rabu (24/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wib. Sesampai nya di jalan KH. Abdullah Bin Nuh ,aparat melihat kegalat yang mencurigakan dari para pelaku, yang saat itu melintasi jalan tersebut. Tim Resmob pun berupaya menghentikan laju kendaraan para pelaku. Namun pelaku tidak mau berhenti dan berusaha kabur.

Aparat berusaha mengejar pelaku,dan memepet nya. Dari atas kendaraan motor, aparat ( Asep Deddy Soeryana ) mencoba menendang pelaku yang juga berada di atas motor,hingga pelaku terjatuh dan tersungkur.Polisi pun berhasil mengamankan salah satu diantara para pelaku. Setelah di periksa, Tim Resmob mendapat kan 1 (Satu) pucuk senjatan api rakitan, 3 ( Tiga ) Butir peluru, kunci letter T, kunci Magnet berserta kunci tempel.

Pelaku langsung di amankan ke Mako Polresta Kota Bogor, guna di lakukan proses lanjutan. Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan Residivis dalam perkara Curanmor baik roda 2 maupun roda 4. Aparat pun berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit mobil merk Suzuki Nopol B 2212 VIM, 3 Sepeda motor ( saat di gunakan beraksi ), Senpi rakitan berwana hitam , 3 butir peluru kaliber 38, 2 Jaket rompi ( bertulisan Polisi ), 2 Helm, 1 Jaket kulit, 4 anak kunci leter T, 1 kunci Magnet.

Menurut keterangan pelaku ” Anto alias Kantor Bin Mad Ali, senjata api rakitan tersebut di peroleh secara legal yang di kasih dari teman nya yang bernama “Junai “, dengan harga Rp.6.500,000,- ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.51 Tahun 1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun.

( lukman )