Pengusaha Perikanan dan Nelayan Karang Song Indramayu Jawa Barat Tolak Penerapan PIT (Penangkapan Ikan Terukur) Dengan Tarif 10%

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM — GNP (Gerakan Nelayan Pantura), SNT (Serikat nelayan Tradisional) yang tergabung dalam FNB (Front Nelayan Bersatu), menggelar diskusi terbuka di tempat pelelangan TPI Karangsong Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Selasa 10 Januari 2021. Acara itu dihadiri dari UPTD Perikanan Propinsi Jawa Barat, Bapak Edi Umaedi Kepala Dinas perikanan dan kelautan kabupaten Indramayu, Kasat PoL, Kepala Syahbandar, Ormas FNB, GNP, SNT, Pengusaha Pemilik kapal dan nelayan. Dalam diskusi tersebut mereka membahas tentang penerapan PIT dengan tentang akan berlakunya tarif 10 % yang merupakan Jenis tarif PIT (Penangkapan Ikan Terukur) dan Tarif Atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu dalam sambutanya menyampaikan bahwa,” Adanya penerapan penangkapan ikan terukur (PIT) dengan tarif 10% oleh pemerintah, Kami di kabupaten masih mempertimbangkan dengan adanya peraturan tersebut. Dikarenakan pengusaha perikanan dan nelayan merasa keberatan dan terbebani”.

”Kami dengan Dinas terkait akan berusaha menyambungkan keluhan para pengusaha perikanan dan nelayan kepada Pemerintah,” jawabnya.

Sementara itu H.Suarto selalu pelaku usaha perikanan mengatakan,” Bahwasanya dengan di berlakukannya tarif PIT 10% oleh pemerintah itu sangat memberatkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini (PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada Masyarakat Nelayan),” kata H.Suharto dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut H.Suarto mengatakan pihaknya juga menilai PP Nomor 85 Tahun 2021 juga sangat sulit diterapkan oleh masyarakat nelayan. Selain itu, Dia menyebut penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021 justru berakibat pada meningkatnya harga jual ikan kepada masyarakat.

“Bahwa setelah dikaji dan diteliti, PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 sangat memberatkan masyarakat nelayan dan secara teknis akan sangat sulit diterapkan, baik tentang teknis harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan maupun teknis produktivitas kapal penangkap ikan,” ujarnya.

“Bahwa implementasi dari PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, dalam tatanan pelaksanaannya akan meningkatkan harga pokok ikan dan ini akan berakibat akan meningkatkan harga jual ikan kepada masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

“Apabila PP No 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, akan menyebabkan perikanan Indonesia ambruk karena pada hakikatnya nelayan tidak turun melaut dan akan menyebabkan makin tingginya tingkat pengangguran yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan nasional,” tuturnya

“Menolak pemberlakuan PIT tarif 10%. Meminta kepada pemerintah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mencabut aturan tersebut,” imbuhnya.

(Iman Santoso)