DAERAH  

Peningkatan Jalan Gadok Ciherang Di duga tidak sesuai Speak

Bogor. JabarKabarDaerah.Com -Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2018 telah mengadakan pelaksana barang dan jasa dalam kegiatan peningkatan jalan Gadok-Ciherang Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor,Jawa Barat.Dengan pelaksana kegiatan oleh CV. Pardi Eka Usma. Nilai kontrak Sebesar Rp. 890.450.000.00, No & tgl Spmk : 620/0.093-15.1910/TING-JLN-PJJ – 2/SPMK/DPUPR.
Dengan masa waktu kerja 90 ( Sembilan Puluh Hari ) Kalender. Dengan pengawas oleh Pt.Bima Index Consultan. Namun dalam pelaksanaan kegiatannya di duga tidak sesuai dengan Speak, mengingat nengecoran bahu jalan terkesan asal jadi, bahkan tidak ada Draesikit, yang lebih ironis pelaksaan kegiatannya terhenti sejenk, di duga pihak pelaksana tidak memiliki modal dalam kegiatan tetsebut.

Pihak CV. Pardi Eka Usma saat di hubungi kabar daerah, sangat sulit ditemui, di lokasi kegiatan, mengingat tidak adanya Draesikit sebagai tempat pelaksanaan di lokasi proyek.
Begitu halnya pihak konsultan pengawas , sulit di jumpai.

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Anggaran Negara ( PPAN ) Tedi Leo.SH Saat dihubungi kabar daerah Senin ( 26/11/18 ) by phonenya di kawasan Villa Duta Bogor Ia angkat bicara dan mengatakan, pelaksanaan kegiatan harus membuat Draesikit sebagai kantor proyek sementara, dan semua petunjuk terkait proyek dapat dilihat disana, tujuannya agar siapapun pihak dapat dengan mudah menemui pelaksana kegiatan.Ujar Tedi pada kabar daerah.

Di sisi lain, “lanjut Tedi, pihak pelaksana harus punya modal, jangan pelaksanan pekerjaan terhenti, hal tersebut di duga pihak CV tidak punya modal awal.Tuturnya.

Dari hasil Investigasi tim kabar daerah di lapangan terhadap kegiatan pelaksanaan peningkatan jalan Gadok – Ciherang Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor.
Patut di duga tidak sesuai dengan mekanisme yang ter tuang dalam kontrak, mengingat pengecoran bahu jalan terkesan asal jadi, di duga tidak sesuai dengan Speak.

Dari rangkaian kegiatan proyek peningkatan jalan Gadok – Ciherang dengan sember anggaran ÀPBD 2018. Pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dinas PUPR Kabupaten Bogor. Yang mana kegiatannya patut diduga tidak sesuai dengan mekanisme Perpres No 16 Tahun 2018. Atas perubahan Perpres No 4 Tahun 2015. Serta perubahan ke empat atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.dalam rangkaian kegiatan tersebut berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Maka dengan ini, untuk memenuhi kaidah jurnalistik agar mendapatkan Informasi yang objektif, kepada pelaksana kegiatan yaitu CV. Pardi Eka Usma, untuk dapat memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut, sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999 ). Pasal 5 huruf 2. hak jawab

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Jabar, Kabar Daerah.Com

Tinggalkan Balasan