DAERAH  

Peraturan Baru Pembuatan SIM di Polres Sukabumi Dikeluhkan Masyarakat, Diduga Terlalu Berbelit Dan Mengeluarkan Banyak Biaya

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian untuk pemohon SIM dianggap menyulitkan Masyarakat khususnya para pemohon SIM.

Seperti yang dikeluhkan Salahseorang pembuatan SIM, Sebut saja A (55). A saat berbincang-bincang dengan rekan Media Kabar Daerah regional Jawa Barat di warung dekat kantor pelayanan SIM Polres Sukabumi, Jum’at (3/1/24). Ia sangat bingung dan bercampur kecewa karena Pembuatan perpanjang SIM A nya seperti berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Hal ini dikarenakan adanya aturan yang diduga membebani pemohon melebihi pembuatan harga SIM yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah/Perkapolri, seperti halnya biaya yang harus ditanggung oleh para pembuatan SIM baru atau yang ingin memperpanjang.

Menurut A, biaya yang harus ditanggung oleh para pembuatan SIM tersebut di Polres Sukabumi, yakni Surat Dokter Rp. 50 Ribu, Mengisi Formulir tes psikologi Rp. 160 Ribu, harga itu belum masuk ke pendaftaran SIM yang harus dilampirkan, lebih mahal harga pembuatan SIM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara dalam pembuatan SIM yang memang syarat diwajibkan oleh aturan yang dibuat oleh Peraturan Kapolri adalah sebagai berikut :

Saat membuat SIM di kantor polisi, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai.

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

Pemeriksaan Fisik
1. Tes visus (penglihatan).
2. Tes tekanan darah.
3. Tes denyut nadi.
4. Pemeriksaan tingkat kesadaran.

Pemeriksaan Psikologis
1. Tes psikotes (psikologi).
2. Wawancara dengan dokter.

Dokumen yang Diperlukan
1. Surat keterangan sehat dari dokter.
2. Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.

Lokasi Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di:

1. Kantor polisi.
2. Rumah sakit atau klinik yang ditunjuk Polri.
3. Dokter yang memiliki izin praktik.

Biaya
Biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh pemohon SIM.

Sumber:
1. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2021.
2. Polri.
3. Kementerian Kesehatan RI.

(Asep SH/**)