Peredaran Narkotika dengan Nilai Milyaran Berhasil Diungkap Sat. Res Narkoba Polresta Bogor Kota

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Sebanyak 2,2 kg sabu dan 1½ kg ganja berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota. Barang bukti narkotika golongan 1 dan 2 ini didapatkan dari 20 orang tersangka yang ditangkap di berbagai wilayah di Kota/Kabupaten Bogor.

Dua diantaranya adalah pemilik sabu dengan berat 1kg atas nama M (26) dan DS (21) dengan BB ½ kg. Tersangka M ditangkap pada tanggal 6 Januari 2022 di Ciomas Permai. Sementara DS ditangkap Bina Marga Baranangsiang Kota Bogor. Dari pengakuan tersangka M dirinya baru 4 bulan menjadi kurir.

“Dalam tahun ini kami berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 2,2 kg sabu dan 1½ kg ganja, dengan total tersangka sebanyak 20 orang,” terang Kapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers nya, Selasa (25/1).

Dari 20 tersangka ini, kata Susatyo, ada beberapa pengungkapan kasus yang menonjol selain dari penangkapan tersangka M dan DS. Diantaranya, penangkapan tersangka RH (36) di perumahan Chitoh Cibungbulang dengan BB 0.5 ons sabu. Selanjutnya tersangka DNS (33) ditangkap saat Polis menggelar razia lalu lintas.

18 tersangka diantaranya merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi Bogor Kota, Kabupaten Bogor dan Cianjur. Modus transaksi yang dilakukan oleh tersangka dengan konsumen (pembeli) biasa di lokasi yang sudah mereka sepakati.

“Dengan penangkapan ini, Kami komitmen terhadap pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengindikasikan ada suatu daerah, orang dan barang ataupun kendaraan yang mencurigakan yang diduga penggelapan peredaran narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan bahwa untuk jaringan mereka mendapatkan barang dari Jakarta.

Kepada para tersangka Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya penjara 6 tahun. (***)