Peredaran Obat Keras Golongan G Masih Bebas Beredar di Wilayah Desa Cikahuripan Klapanunggal Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer masih terjadi secara bebas di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter ini dijual tanpa pengawasan di sebuah toko berkedok kosmetik yang berada di jalan raya Cikahuripan.

Obat golongan G diketahui memiliki efek ketergantungan yang tinggi dan berbahaya jika disalahgunakan. Namun, peredarannya di wilayah ini justru semakin marak dan mengkhawatirkan, terutama karena banyak disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Menurut keterangan warga sekitar yang berinisial E, toko tersebut sempat ditutup oleh tokoh masyarakat setempat. “Toko itu sempat ditutup, tapi sekarang buka lagi. Mungkin sudah ada koordinasi dari pihak desa dan aparat Polsek Klapanunggal,” ungkapnya.

Warga juga menyebut adanya peran dari seorang anggota ormas berinisial S, yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap operasional toko tersebut.

Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Ind)