JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Viral pernyataan yang di ungkapkan oleh H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, di Media Tiktok, Youtube, dan FB terkait ucapannya yang diduga melakukan Tuduhan terhadap Profesi Wartawan dan LSM tanpa menggunakan bahasa Oknum.
Hal ini ditanggapi serius oleh Yudiyantho P. Suteja yang merupakan Pimpinan Central Media Bangkit Group yang juga merupakan Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri.
Saat ditemui di tempat kediamannya di Wilayah Cibitung Kabupaten Bekasi Minggu (02/02/2025). Beliau mengungkapkan kekecewaannya atas Stadment seorang Menteri yang menurutnya tak elok dan lebih ke tuduhan.
” Saya menonton Stadment Beliau (Yandri) melalui Platform Tiktok. Hal itu membuat Saya ingin bertanya balik ke Dia. Apakah Dia paham, bahwa yang Dia bicarakan itu bentuk dari tuduhan kepada Sosial Kontrol di seluruh Indonesia. Dalam tuduhannya di acara yang Saya lihat ada Kapolri juga. Yanri mengatakan bahwa Kepala Desa selama ini diganggu oleh Wartawan Bodrek dan LSM, tanpa mengatakan ‘ OKNUM’. Dan lanjut Ia mengatakan bahwa Kapolri diminta untuk menindak tegas, sungguh diluar nalar pemikirannya,” Tutur Yudi.
” Saya mau bicara dengan nya melalui Media Online, Tolong kalau mau Pemdes tak diganggu perbaiki kinerja Mereka, Akuntabel dan jujur kah dalam penggunaan Anggaran yang mereka dapat dari Pemerintah?, Dan jangan lupa perbaiki kinerja BPD, PMD, dan Inspektorat di semua Daerah, karena selama ini yang Saya tahu Diduga bahwa mereka pun ada oknum yang mendapatkan Fulus dari dugaan-dugaan penyelewengan anggaran Pemerintah yang berikan kepada Kepala-kepala Desa, apalagi saat pelaporan yang menurut Yandri, Kami ini’ PENGGANGGU’ ke Mereka, mereka seneng tuh, jadi bisa sedikit “main”. Jadi kalau sudah Jujur, Akuntabel, dan Terarah, Saya yakin gak akan diganggu kok Mereka (Pemdes), Pak Menteri Yandri sesuai UU Desa Pasal 6 tahun 2014,” terangnya.
Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperkuat pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan ยน.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mencakup beberapa aspek penting, seperti:
– *Pemerintahan Desa*: UU ini mengatur tentang struktur pemerintahan desa, tugas dan wewenang kepala desa, serta hubungan antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kabupaten/kota.
– *Pembangunan Desa*: UU ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
– *Pemberdayaan Masyarakat Desa*: UU ini mengatur tentang pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dengan adanya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, serta pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
” Jadi sebelum melakukan tuduhan lihat dulu Badan Sendiri Pak Menteri. Jangan bicara asal ngoceh, dan untuk Pak Kapolri, serta Pak Kejagung tolong ungkap kebenarannya kepada Mentri yang kurang paham narasi itu, Agar Dia paham Dosa-dosa anak buahnya di lapangan dalam menjaga amat nya menjadi Kades,” tegasnya.
” Jangan lupa Pak Menteri Undangan hajatan besok jangan pakai kop surat Kementerian, apa lagi itu urusan Pribadi,” Pungkasnya sambil tersenyum.
Sosial kontrol memiliki peran dan tugas penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat, serta memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik. Berikut adalah beberapa peran dan tugas sosial kontrol kepada pemerintah:
Peran Sosial Kontrol
1. *Pengawasan*: Sosial kontrol berperan sebagai pengawas pemerintah untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
2. *Kritik dan Evaluasi*: Sosial kontrol berperan sebagai kritikus dan evaluator pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah efektif dan efisien.
3. *Advokasi*: Sosial kontrol berperan sebagai advokat masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat terjamin.
4. *Pendidikan*: Sosial kontrol berperan sebagai pendidik masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Tugas Sosial Kontrol
1. *Mengawasi Kebijakan Pemerintah*: Sosial kontrol bertugas mengawasi kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.
2. *Mengkritik Penyalahgunaan Kekuasaan*: Sosial kontrol bertugas mengkritik penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
3. *Mengadvokasi Hak-Hak Masyarakat*: Sosial kontrol bertugas mengadvokasi hak-hak masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat terjamin.
4. *Meningkatkan Partisipasi Masyarakat*: Sosial kontrol bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Lembaga Sosial Kontrol
1. *Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)*: LSM adalah lembaga sosial kontrol yang berperan sebagai pengawas dan kritikus pemerintah.
2. *Media Massa*: Media massa adalah lembaga sosial kontrol yang berperan sebagai pengawas dan kritikus pemerintah.
3. *Masyarakat*: Masyarakat adalah lembaga sosial kontrol yang berperan sebagai pengawas dan kritikus pemerintah.
4. *Parlemen*: Parlemen adalah lembaga sosial kontrol yang berperan sebagai pengawas dan kritikus pemerintah. (Redaksi Central Media Bangkit Group)