Persidangan Lahan Gedung DPD Golkar Di Undur, Karena Tak Hadirnya Rahmat Effendi Di Pertemuan Amanning

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Kemelut sengketa lahan dan bangunan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini sudah dalam proses akhir karena sudah berkali-kali inkraah dalam semua gugatan, dimulai dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli Gedung yang berlambangkan pohon beringin tersebut mengungkapkan bahwa hari ini prosesi pertemuan dalam amanning kedua di Pengadilan Negeri Bekasi namun dalam forum yang di buka dan di pimpin langsung oleh Ketua PN Bekasi Erwin Djong SH. MH, hari ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi ataupun Kuasa Hukumnya.

“Hal ini menurut saya menunjukkan arogansi pihak termohon yang merupakan selaku Penguasa tidak menghormati Hukum dan semena-mena,” tegas Andy Salim kepada awak media, Selasa (2/02/2021).

Andy Salim menjelaskan,” Ketua Pengadilan Negeri tadi ngomong sudah telpon langsung pihak Termohon dalam hal ini saudara Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen untuk supaya datang dalam agenda Sidang hari ini, tapi dirinya beralasan sedang rapat Covid-19″.

“Lalu pertemuan akan di undur 2 Minggu, tepatnya Tanggal 16 Februari 2021 buat agenda pertemuan final. Bilamana pihak termohon tidak hadir atau tidak tercapai kesepakatan sampai dengan pertemuan terakhir, maka eksekusi Gedung akan tetap dilanjutkan,” tegas Ketua PN kota Bekasi.

Sambung Andi Salim,” Tadi di depan Ketua Pengadilan dan Panitera Muda sama Juru Sita, saya sendirian tadi tanpa didampingi Lawyer saya bilang martabat dan wibawa Pengadilan Negeri mau dibawa kemana kalau diperlakukan oleh Termohon seenak-enaknya, yang justru mengendalikan institusi penegakan hukum”.

“Dia (Pihak Golkar – red) yang punya kewajiban harus datang menghadiri panggilan bukannya saya, karena saya sebagai Pemohon Eksekusi kan sudah bayar biayanya, jadi tadi saya pertegas kembali opsi supaya mereka serahkan ke saya sebelum malu di eksekusi Pengadilan atau bayar saya sesuai putusan, eksekusi sebaiknya diserahkan secara sukarela dan mematuhi keputusan final tanpa membuat masalah hukum baru lagi nantinya,” terangnya.

Sekedar diketahui, lewat surat perihal Tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi Tanggal 25 Nofember 2020 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg tanggapan Drs. Andi Iswanto Salim, ” Bahwa Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para Termohon Konsinyasi sebagaimana Penetapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.

Tidak hanya itu, Andi Salim juga sudah membayarkan Biaya Eksekusi sebesar Rp .10.228.000,- (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada pihak Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020.

(Sule/*)