JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Penetapan tersangka dan juga penahanan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor terhadap Inisial LR (27), Yang merupakan anak dari Kepala Desa Klapanunggal terduga pelaku penganiayaan terhadap korban MW (27) tahun seorang warga Klapanunggal dinilai aneh. Rabu 7 Mei 2025.

Pasalnya pelapor MW menyampaikan bahwa pihaknya usai musyawarah dan menandatangani surat perdamaian kedua belah pihak pada hari Jum’at 2 Mei 2025, yang langsung diserahkan Kepolsek guna mencabut laporan, namun diarahkan untuk mengajukan surat perdamaian Ke Mako Polres Bogor.
“Saya sudah mau mencabut berkas, juga sudah mediasi dengan secara keluarga serta dilanjutkan sudah mengajukan RJ ke polres Bogor, Itu surat RJ dari Polsek Klapanunggal di suruh mengajukan ke Polres Bogor hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 jam 15:30 WIB dan menunggu RJ itu selesai”, ujar MW kepada wartawan Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya bahwa pihaknya menjelaskan bahwa jelas pihaknya sudah berdamai dengan terlapor dan keluarganya juga untuk segala prosedur sudah ditempuh keluarga terlapor termasuk sudah mengajukan surat permohonan penangguhan.
“Yang jelas kami dari pihak keluarga segala sesuatu kami sudah kuat dan sudah ditempuh kami juga sudah ada kesepakatan dengan pihak terlapor”, katanya.
Pelapor berharap semoga cepat selesai dengan adanya seperti ini kita menjadi pelajaran buat kita.
“Mudah-mudahan juga cepat selesai dan kejadian ini jadi pelajaran bersama”, harapnya.
Sementara Agus selaku orang tua pelapor mengaku merasa aneh sudah ditempuh prosedurnya tapi tetap ditahan dan ditetapkan jadi tersangka
“Saya juga ingin menanyakan bahwa kita sudah melakukan sesuatu kenapa pihak tersangka masih di tahan, setidaknya kalau sudah melakukan musyawarah konsolidasi dengan pihak pelaku, itukan biasanya cepat selesai tapi kenapa untuk kasus ini dia tidak di bebaskan”, ungkapnya.
Selain itu kata Agus sebelumnya kata polsek Klapanunggal itu harus melalui RJ karena itu saya lakukan ke Kapolres, dan surat sudah diantar Kepolres Bogor.
“Yang jelas biasanya pelapor sudah mencabut berkasnya biasanya sudah langsung bebas, menurut saya sih ada keanehan untuk masalah ini”, tanyanya.
Dirinya juga berharap kasus ini segera selesai dan terlapor dibebaskan, karena dengan pihaknya dan keluarga pelaku sudah dianggap keluarga.
“Harapan saya cepat selesai, dan saya juga sudah anggap seperti keluarga dengan pihak tersangka”, harapnya.
Agus menambahkan dalam surat perdamaian juga sudah tertulis jelas bahwa terlapor telah memberikan biaya pengobatan dan sudah diterima, dan pihak terlapor juga sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan.
“Surat perdamaian itu di tuangkan pihak pelaku harus memberikan istilah nya pengobatan, dan untuk pengobatan itu saya sudah terima alhamdulillah dan saya sudah berikan ke anak saya selaku korban dia terima juga, itu sudah melalui kesepakatan bersama, Untuk surat penangguhan dari keluarga nya terlapor sendiri sudah di kirim ke polres Bogor hari Senin 5 Mei 2025”, jelasnya. (ind)