JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Ada dugaan ancaman Pembunuhan terkait teror yang dilakukan seseorang yang mengirimkan Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar, Rabu (19/03/25).
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Ketika itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, Ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hal ini membuat seluruh rekan-rekan profesi Wartawan meradang, termasuk Pimpinan Redaksi Media Kabar Daerah Regional Jawa Barat Yudiyantho P Suteja.
Saat ditemui di kediamannya di Wilayah Cibitung Kabupaten Bekasi oleh rekan-rekan Media (21/03/25), Ia mengatakan,” Ini merupakan intimidasi yang jelas kepada pekerja Jurnalistik dan Wartawan diseluruh Indonesia Khususnya dan Dunia pada umumnya,” tegasnya.
” Jelas sekali adanya itikad dugaan yang nampak dari suatu koorporasi atau Kelompok yang merasa terusik dengan apa yang disampaikan oleh Wartawan Tempo, karena selama ini kritik pemberitaan yang di sajikan oleh Tempo merupakan kritik yang sesuai dengan kenyataan keadaan dewasa ini. Jadi bisa dipastikan peristiwa pengiriman kepala Babi ke Kantor Tempo merupakan bentuk upaya pembungkaman kebebasan Pers, bukan hanya untuk Tempo tapi juga seluruh Media pemberitaan baik TV, Cetak, maupun Online yang ada di Indonesia,” tegasnya.
” Saya berharap Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut, jangan sampai Pembungkaman Pers kembali terjadi seperti yang dialami saat Zaman Orde Baru dahulu, yang dimana Pers tidak diperbolehkan mengkritik dan menjadi sosial kontrol ditengah Masyarakat Indonesia,” Tukasnya.
” Peristiwa ini bukan hanya menjadi Issue Nasional, tapi juga Issue Dunia. Apalagi jelas Indonesia memiliki slogan negara Pancasila dan Negara yang menjunjung tinggi Hukum, Karya Jurnalis rekan-rekan Tempo, dan Kami Pers Indonesia tetap dalam koridor UU 40 Tahun 1999. Mungkin kedepannya harus ada perwakilan Wartawan di DPR, agar kejadian Intimidasi Wartawan, pelecehan Profesi atau Individu Wartawan, dan Kriminalisasi kepada Wartawan dapat dilindungi secara konstitusi yang sesuai kaidah UU No. 40 tahun 1999,” pungkasnya. (red)