Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Narkoba (Aceh- Bandung) Jenis Ganja

Bandung- Jabar Kabardaerah.com – Jajaran Satuan Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus jaringan Narkotika Aceh – Bandung golongan I jenis Ganja. Tidak tanggung tanggung, sebanyak 83.000 gram Narkoba jenis Ganja berhasil di amankan ,saat penangkapan para pelaku di pinggir jalan Raya Barat Cicalengka,Kelurahan Cicalengka,Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar,Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,menyampaikan bahwa,” Sat Narkoba Polda berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku jaringan Narkotika Aceh – Bandung dengan barang bukti Ganja sebanyak 83.000 gram. Ketiga pelaku ini di tangkap di tempat yang berbeda ” ujar Kabid Humas,saat konferensi Pers di Mako Polda Jabar, Senin (22/7/2019).

Saat penangkapan pelaku yang bernama VA bin AS, Polisi menemukan kurang lebih 83.000 gram Narkoba jenis Ganja, di dalam 4 (empat) karung berwarna Putih yang berisi kardus dan terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik warna Hitam, di balut lakban warna Coklat yang berisi daun, batang, dan bahan jenis Ganja. Barang ini di temukan di dalam mobil merk KIA PICANTO dengan nomor Polisi D. 1257 ACE milik pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat Kepolisian pun melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan kordinasi kepada pihak Kadivas Kanwilkumham Provinsi Jawa Barat. Dan aparat pun berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi para pelaku dengan identitas TS alias Galing dan Ys alias Opung.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, “Dengan tertangkap nya para pelaku jaringan Narkoba ini, dan diamankannya 83.000 gram barang bukti Narkoba jenis Ganja tersebut, artinya kita berhasil menyelamat kan kurang lebih 83.000 orang dari bahaya nya pemakain Narkoba jenis Ganja ini ” terang Kombes Pol. Trunoyudo.

Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,dengan hukuman seberat-berat nya Hukuman seumur hidup atau paling rendah Max 20 tahun Penjara.

( Humas / lukman )