OPINI  

Polemik Lelang Jabatan

Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Desa Segara Jaya, Tarumajaya

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI – Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
Dalam suatu waktu, penulis mendapatkan suatu kisah mengenai “mencuri melalui jual beli jabatan” dari seorang Putra Bekasi, yang diberi judul“Dari mana kita memulai membangun Bekasi “.
Kisah tersebut mengisahkan bahwa “Tiga orang pencuri ketika ditanya oleh seorang tokoh tidak ada yg mengaku, ketika ditunjukan bukti dia mengakui perbuatannya, dia minta maaf agar jangan dihukum, hasil curiannya diserahkan kepada yg menanyakan hal pencurian, dengan keras sang tokoh menolak, selanjutnya para pencuri memohon bantuan agar di selesaikan dgn tanpa penegakan hukum, terjadilah perundingan, tiga orang maling dn tokoh, dgn kesimpulan minta bantu agar diamankan pak jaksa, penyidik, eksekutip dn legislatif serta tokoh agar kasusnya bisa diselesaikan diluar hukum, dn barang bukti pencuriannya di sepakati untuk dibagi bagi—–celakanya mereka berkelompok menjadi satu membuat rencana baru untuk melakukan kejahatan yg sama, disepakati antara pencuri, tokoh, (oknum) penyidik, (oknum) eksekutip dn (oknum) legislatif serta jaksa. Maka terbangunlah sinergisitas yg solid jadilah kelompok ini disebut para monster yg mengabaikan kebenaran. Mereka lupa akan ajab Allah Swt. Mungkin ini sekelumit kelakuan (oknum) aparat kabupaten bekasi. Tidak mudah membangun bekasi, kejahatan sudah menjadi sistem kebenaran dianggap sebuah kesalahan, para monster berkelompok makin besar, melahirkan generasi penerus yg militan. Didepan kita ada dua pilihan bergabung atau diasingkan, disinilah integritas kita di pertanyakan. Terus berjuang semoga istiqomah.”

Kisah tersebut seolah menjadi realitas bekerjanya sirkuit M-P-M yang telah dapat membentuk suatu fraksi tersendiri dan inklusif.

Realitas lelang jabatan kerap menyisakan polemik, bahwa pertama, pengertian lelang jabatan bukanlah jual beli jabatan. Kenapa pengisian jabatan itu mesti dilelang? Dalam logika awam, pemenang lelang tentulah siapa yang paling tinggi mengajukan penawaran. Sederhana sekali. Calon yang berani menawar paling tinggi, dialah yang dapat jabatan tersebut. Tak dilelang saja, praktik semacam itu sudah menjadi rahasia umum. Istilah lelang jabatan ini tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Istilah lelang jabatan hanya dikenal pada praktik pengisian jabatan pemerintahan atau birokrasi yang dilakukan untuk  memenuhi prinsip meritokrasi. Meritokrasi atau sistem merit sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 22 UU ASN tersebut merupakan kebijakan dalam sistem manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Dalam merit sistem, semua yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan, pengalaman, pendidikan, dan kompetensi diuji secara terbuka dan objektif oleh Pansel yang terjamin kredibilitasnya. Dan bagi yang memperoleh hasil terbaik diberi kesempatan. Jadi lelang jabatan sama sekali beda dengan lelang barang atau jual beli barang.

Kedua, dalam lelang jabatan masih berpotensi menjadi arena sirkuit akumulasi modal dan kekuasaan. Sirkuit akumulasi modal dan kekuasaan merupakan suatu spiral proses sirkuler yang intinya bisa digambarkan melalui formulasi M-P-M (atau Money – Power – More money). Artinya, bahwa pemilik modal menggunakan kekuatan finansial guna mendapatkan posisi kekuasaan, lalu dimanfaatkan guna menghimpun lebih banyak modal yang bisa digunakan demi tujuan akumulasi kekuasaan politik dan seterusnya. Peluang bekerjanya sirkuit M-P-M kini kian diperbesar antara lain oleh munculnya berbagai bentuk aliansi antara masyarakat politik dan masyarakat bisnis yang pada level pemerintahan daerah kabupaten bisa berujung pada terbentuknya aliansi antara pejabat pemerintah daerah kabupaten dengan berbagai fraksi pemilik modal di kabupaten tersebut. Aliansi itu terbentuk diindikasikan antara lain karena partai politik, kandidat-kandidat anggota lembaga legislatif atau pimpinan lembaga eksekutif kian dihadapkan tuntutan untuk menghimpun dana bagi pemenangan pemilu, yang ditandai sebagai kampanye berbiaya besar (Big Money Campaign). Upaya-upaya memelihara kekuasaan pun kian memerlukan money politics.
Peluang bekerjanya sirkuit M-P-M kian nyata, sebab penetrasi pemilik kuasa dan jabatan yang kian masif ke pengendalian negara secara langsung.

Tantangan dan Harapan
Dan ke depan, Eka bakal melakukan sinkronisasi atas perubahan OPD, karena adanya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Bekasi. Dengan adanya perubahan OPD tentu terdapat beberapa penambahan sejumlah jabatan dan pengisian jabatan pada OPD tersebut. Harapannya, dalam melakukan pengisian jabatan, sirkuit M-P-M tidak memiliki peluang untuk bekerja sama sekali dan dapat melakukan transformasi.

Tantangan yang paling berat adalah mengalahkan diri sendiri (melakukan transformasi), mengubah budaya organisasi, mengubah pola pikir. Pakar manajemen Peter Drucker mengatakan, “The enemy is not out there” Musuh tidak berada di luar sana, tapi berada dalam organisasi itu sendiri. Dengan kata lain, tantangan internal seringkali menyulitkan sebuah organisasi untuk maju. Dalam ungkapan lain Drucker menyebut bahwa sebuah organisasi itu gagal merebut peluang disebabkan oleh faktor salah urus (undermanaged). Berhentilah menjalankan sirkuit M-P-M pada lelang jabatan, beranjaklah dari zona nyaman (comfort zone), move-on lah, dan rela berkeringat masuk ke arena competitive zone.
Dengan demikian maka diharapkan akan terjadi perubahan yang lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan perubahan yang lebih baik dalam hal kualitas sistem pengendalian internal pemerintahan daerah kabupaten Bekasi, sehingga pelayanan publik di kabupaten Bekasi menjadi lebih baik (tidak berada di zona merah) dan level kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dapat meningkat. Pun demikian dengan maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) kabupaten Bekasi dapat meningkat lebih baik lagi.*