DAERAH  

Polisi Bongkar SPBU Nakal di Bogor, Bukti Mengejutkan!

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Polisi mengungkap praktik kecurangan di SPBU 34-16712 Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang mengurangi takaran BBM setiap kali pengisian.

Dalam kasus ini, konsumen dirugikan 620 ml hingga 840 ml per 20 liter, yang jika dikalikan dalam setahun, menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp3,4 miliar bagi oknum pengelola SPBU.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa BBM yang mereka beli tidak sesuai takaran. Polisi bersama Patra Niaga dan Badan Metrologi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan alat modifikasi pada mesin dispenser BBM yang mengurangi jumlah bahan bakar yang keluar.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepolisian menyatakan bahwa pengawas SPBU bernama Husni telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Husni mengaku baru menjalankan modus ini selama dua bulan. Namun, polisi menemukan bukti bahwa praktik ini sudah berlangsung lebih lama.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mengancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar, serta UU Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Menteri Perdagangan menegaskan pengawasan ketat terhadap SPBU agar kejadian serupa tidak terulang. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian BBM.  (Lucky)