Polisi Majalengka, Menyerahkan (5) Kendaraan Curanmor, Kepada Pemilik Nya

Jabar.Kabardaerah.com Majalengka- Polres Majelengka serahkan (5) kendaraan roda (2), yang merupakan kasus pencurian kepada para pemiliknya, di halaman depan Reserse Kriminal Polres Majalengka (13/10/17) Jumat siang

Saat di himpun awak media ini, Dian Pramodyawati (34) warga Desa Pasir Melati, sanggat berterimakasih kepada aparat kepolisian sudah mengungkap kasus pencurian dan menggembalikan Motor nya dan selain itu diri nya berharap wilayah Hukum Majalengka semakin Kondisif, dan saya doakan para pelaku kapok atas kelakuan nya dan saya ucapkan sanggat berterimah kasih kepada aparat kepolisian

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE, MH, Mengatakan, Kendaraan yang dikembalikannya (BB) tersebut sebagai tanggung jawab kepolisian, meski kendaraan tersebut kasus pencurian, harus tetap di kembalikan kepada pemiliknya dan para korban harus Berhati-hati lagi saat menyimpan kendaraan nya

Sambung AKBP Mada Roostanto, Kendaraan yang diserahkan kepada pemilik nya yakni, Yamaha Mio J nopol E 4157 XN atas nama Dian Pramodyawati (34) warga Desa Sukawana, Kec Kertajati, Yamaha Vixion nopol E 5120 UT atas nama Encim Ardasim (37) warga Desa Pasir Melati, Kec Dawuan , Yamaha Vixion nopol E 6155 XA atas nama Ade Tedi Triana warga Desa Gandasari, Kec Kasokandel, dan Yama vega nopol B 4599 BI atas nama Andriana warga Desa Bonang, Kec Panyingkiran dan Honda Vario nopol E 3409 WV atas nama Dewi warga Desa Bongas Wetan, Kec Sumberjaya, terang Kapolres Majalengka saat di himpun awak media ini (Usman)

Tinggalkan Balasan