Polisi Menaikan Status “TERSANGKA” Kepada SM, Wanita Pembawa Anjing Kedalam Mesjid Di Sentul Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor, Terkait kasus wanita yang membawa se ekor Anjing kedalam salah satu Mesjid di wilayah Sentul Bogor, Polisi menaikan status Pelaku SM menjadi Tersangka.Hal ini setelah pihak Kepolisian Polres Bogor memeriksa MS selama 1×24 jam.Selama pemeriksaan, Polisi mengumpul kan semua barang bukti beserta para saksi.

Adapun barang bukti yang di dapat kan berupa rekaman Video serta pakaian dan sepatu yang di pakai SM saat masuk ke dalam Mesjid. Di tambah dengan para saksi yang berjumlah 5 (Lima) orang.

Berdasar kan Saksi dan barang bukti tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bogor menaikan status MS menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan Pasal 156(a) terkait penodaan/ penistaan Agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini, Selasa (2/7/2019).

Untuk tersangka dikenakan penahanan,di karenakan ada nya keterangan dari pihak keluarga MS bahwa, yang bersangkutan pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) Rumah Sakit.

Oleh karena itu,terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS. Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai Pengadilan.

( HUMAS/ LUKMAN )