DAERAH  

Polisi Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Alamat Fiktif Pemenang Tender Pemkot Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Pemberitaan tajam yang ditayangkan oleh redaksi media Kupasmerdeka.com terkait tender proyek milik pemerintah Kota Bogor yang diduga dimenangkan oleh pengusaha beralamat kantor fiktif berbuntut panjang, pasalnya pihak pengusaha yang tidak terima dengan pemberitaan tersebut membuat Laporan Polisi yang ditujukan kepada Dodi Kurniawan dan Hero Akbar masing-masing sebagai Wakil Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Redaksi media Kupasmerdeka.com.

Atas laporan tersebut, dua orang pimpinan di redaksi kupasmerdeka.com mendapat panggilan dari Kepolisian Resort Kota Bogor pada Senin 9 Desember 2019 berdasarkan surat kepolisian bernomor: B/2807/XI/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 25 November 2019 dan B/3004/XII/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 5 Desember 2019.

Meski dianggap aneh dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, kedua terlapor telah menyatakan siap hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Menurut terlapor, seharusnya pihak pelapor melakukan klarifikasi dengan mengajukan hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang pers dan pihak media sudah pasti akan memberikan hak jawab tersebut.

“Sejak awal media kami sudah komitmen untuk menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, semua didasarkan atas data dan fakta yang kami miliki didukung nara sumber yang kompeten dibidangnya. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan gunakan hak jawab untuk mengklarifikasi, kami pasti dengan senang hati menayangkan klarifikasi tersebut dalam bentuk pemberitaan agar seimbang, ini demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam hal turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Hero Akbar/Moses Pimpinan Redaksi Media Kupas Merdeka (7/12).

“Ini harus dipahami semua pihak kalau dalam dunia pers ada lex spesialis, tidak bisa wartawan serta merta langsung dilaporkan ke kepolisian akibat berita yang ditulisnya, dan pihak kepolisian juga semestinya memberi arahan terlebih dahulu kepada pelapor soal ini jangan asal terima laporan saja karena bisa menurunkan citra kepolisian yang sedang dibangun selama ini,” lanjut Moses.

Reaksi atas pemanggilan pihak kepolisian kepada pimpinan media tersebut juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Depok yang menyesalkan tindaka pelaporan oleh oknum pengusaha yang seolah diamini oleh pihak kepolisian tersebut.

“Saya kira yang buat laporan ini tidak paham mekanisme yang berlaku, dan semestinya pihak kepolisian juga memberi arahan yang edukatif terkait keberatan si pelapor, tim redaksi itu bukan orang bodoh yang asal menayangkan berita tanpa data dan bukti yang kuat, karena mereka pastinya sudah paham akan konsekuensi yang dihadapinya bila sembarang membuat berita,” ujar Sudrajat, Ketua DPC PWRI Kota Depok (7/12).

“Si pelapor mestinya tidak perlu panik atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya, UU Pers sudah mengatur mekanismenya bila terjadi sengketa dalam pemberitaan. Silahkan minta hak jawab kepada penanggung jawab media tersebut dengan memberikan klarifikasi yang sedetil-detilnya agar juga ditayangkan dalam pemberitaan. Ini semua sudah diatur agar semua pihak tidak merasa dirugikan, jangan mentang-mentang pengusaha dan punya uang lalu cari dukungan ke pihak lain, dan saya harap pihak kepolisian bersikap netral dalam hal ini,” tegas Sudrajat.

“Besok Kami akan hadir ke Polresta Bogor bergabung bersama teman-teman wartawan lainnya untuk memberikan dukungan moril kepada rekan-rekan Kami yang dipanggil pihak kepolisian, ini dalam rangka menegaskan bahwa tugas sebagai wartawan itu sangat mulia namun tidak mudah dan gampang karena dalam menjalani fungsinya tersebut selalu dibayangi resiko dari yang terkecil hingga terberat,” pungkasnya.

Sumber : Kumpas Merdeka.com