Polisi Tangkap 5 Pelaku Kasus TPPO dan Asusila Anak di Bawah Umur di Cianjur

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR –  Lima orang tersangka pelaku tindakan asusila anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur berhasil ditangkap. Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur selama bulan Juli 2020. Hal ini disampaikan Waka Polres Cianjur, Kompol Hilman Muslim saat menggelar konferensi Pers di Mapolres, Senin (20/7/2020).

Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim mengatakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindakan asusila anak di bawah umur yang terjadi dalam selama bulan Juli. Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 5 (Lima) tersangka atas nama inisial EY (48) dan LH (36), BK (52), MI (20) dan DN (61).

“ Untuk tersangka EY dan LH terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sedangkan tersangka BK dan DN terjerat kasus pelecehan anak di bawah umur. Sementara MI terjerat kasus pemerkosaan,” jelas Kompol Hilman kepada awak media.

Lanjutnya, “Kenapa hari ini kita rilis, kita berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur berkaitan dengan tindak pidana yang sudah sampaikan tadi. Undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang dan perkosaan ini rata-rata korbannya perempuan, apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih di bawah umur ini menjadi kewajiban kita semua.”

Kepada para tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal berbeda yakni, pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun. Prostitusi Online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan, TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun.

( LUKY )