Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Kurang lebih 1 Minggu, jajaran Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap RN (17 tahun ) pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi pada tanggal 28/8/2019, di wilayah hukum Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP. Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.IK., M.H., saat memberi keterangan jumpa Pers di Polres Bogor, Rabu (4/8/2019).

Dari keterangan Kapolres Bogor menyampaikan, kasus pencabulan yang menimpa korban, berawal saat korban waktu itu sedang bermain depan sekolahnya. Pelaku RN kemudian pura-pura bertanya tentang alamat. Kemudian pelaku RN mengajak korban untuk menunjukkan alamat tersebut.

Namun di tengah perjalanan, pelaku RN malah membawa korban kesalah satu rumah di perumahan daerah Gunung Putri.Dan di sana dilakukan pencabulan, di mana pelaku RN mengancam korban akan dibunuh apabila tidak mengikuti kemauan pelaku.

Pihak Kepolisian yang mendapat laporan atas kejadian tersebut, segera memburu. Dalam waktu 1 Minggu kurang, Polisi berhasil menangkap pelaku.

” Atas kerja keras anggota, dan tentunya dukungan dari masyarakat juga yang banyak memberikan masukan-masukan terkait dengan gambar-gambar sisi-sisi video, kita berhasil mengungkap kasus ini, dengan melakukan penangkapan kepada pelaku atas nama inisial RN yang berumur 17 tahun, di Setu Bekasi ” ujar AKBP. Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.IK., M.H.,

Sambung nya lagi, ” mudah-mudahan nanti lebih banyak lagi kamera CCTV yang terpasang di jalan, guna membantu pihak Kepolisian jika nanti nya ada tindak kriminal di jalanan ”

Kapolres Bogor berharap dan meminta kepada warga masyarakat, untuk video-video yang berisi konten dari pada korban, tidak perlu lagi disebar. Karena akan membebani kejiwaan, baik korban maupun pihak keluarganya.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Pelindungan Anak, Pasal 81 dan 82. Pelaku RN yang masih di bawah umur (17 tahun ) berstatus bukan Pelajar lagi. Karena kedua nya masih di bawah umur, baik korban sendiri, Polisi akan meminta bantuan Psikiater untuk mendapingi nya. Sementara pelaku, untuk menyidikannya akan di lakukan dengan cara khusus, sesuai dengan UU pelidungan anak.

Untuk motif pelaku sendiri, diduga karena kelaian seksual. Dari hasil Visum menunjukan, menurut pihak Kepolisian sudah bisa di jadikan sebagai barang bukti atas tindak pencabulan oleh pelaku.

Barang bukti yang sudah di kumpulkan oleh pihak Kepolisian antara lain,sepeda motor, baju korban dan pelaku, dan meminta keterangan dari pada para saksi saksi.

( Humas / Lukman )