Polres Bogor Menindaklanjuti Proses Hukum, Oknum (YS) Pemerasan Berkedok Mengaku Pegawai KPK

BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Polres Bogor Menindaklanjuti lanjuti Proses Hukum terkait penyerahan Pelaku Pemerasan berkedok mengaku bagian dari ‘Pegawai KPK‘.

Yang mana kita ketahui Pada Hari Kamis 25 Juli 2024 Pada Pukul 13.30 WIB, dimana Pelaku ditangkap Team KPK Di RM.Kabayan Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, setelah mendapat Laporan dari Pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban,

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH,.SIK,.MH menjelaskan pada Konferensi Pers, bahwa modus pelaku (YS) dengan cara mengaku sebagai ‘Pegawai KPK’ bagian Informasi Dan Pengelolaan Data (INDA).

“lalu Pelaku melancarkan modusnya kepada Pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor, bahwasanya Tim INDA Dan Penyidik KPK Memantau Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Yang Sedang Diadakan Oleh DISDIK Kab. Bogor Untuk Anggaran Tahun 2024,” Ungkap Kapolres Bogor, Jumat (26/7/2024).

Lalu pelaku, mengancam korban untuk menyetor dari Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tersebut atau akan segera dipanggil KPK. Lalu pelaku menjanjikan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) yang diajukan ke KPK.

“Kemudian pelaku meyakinkan korbannya, bahwa fia adalah Anggota KPK dengan menunjukan bukti Nomor Surat Panggilan KPK yang ada di Handphone nya kepada korban, dan untuk meyakinkan, penampilannya dengan menggunakan Jaket Hitam Dan Kendaraan Mobil Porche Dan Alphard,” Paparnya.

Surat tersebut ditunjukan oleh Pelaku kepada Korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan Uang kepada Pelaku sebanyak Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebanyak 3 Kali Penyerahan yang sudah berjalan dari mulai Tahun 2023 sampai dengan kemarin Hari Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui pada awal Januari 2023 Penyerahan sebanyak Rp.350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Lalu, pada bulan April 2023 Penyerahan sebanyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor.

Selanjutnya pada tanggal 3 April 2024, terjadi Penyerahan uang Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) Di Rest Area Gunung Putri.

Setelah itu, korban merasa ada yang janggal dalam Tindakan Pelaku seperti adanya tindakan Pemerasan, lalu Korban mencoba melapor Kepada Pihak Berwajib dan Pihak KPK langsung untuk ditindaklanjuti. Dan akhirnya Pelaku Berhasil diamankan dan ditangkap Petugas KPK dari Jakarta Tertangkap Di Cibinong Saat Hendak Menagih Pembayaran Lagi.

Dalam kasus Pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti, diantaranya Uang Tunai Rp.300juta, Satu (1) Unit Mobil Porsche berikut dengan STNK dan Kunci mobil, Satu (1) Unit mobil Alphard berikut STNK dan Kunci mobil, Dua (2) Unit Handphone, Dua (2) Buku Tabungan Bank BCA dan Satu (1) Buku Sertifikat.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses Hukum lanjut, Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini Menetapkan kepada Pelaku Pasal 368 KUHP Dan Atau Pasal 378 KUHP perkara Dugaan Pemerasan Dan Atau Penipuan Dengan Tindak Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun.

Kami Masih Mengusut terus Pelaku Untuk Kemungkinan Ada Korban Korban Lainnya Dan Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Pelaku lainnya.

Sampai berita ini diturunkan, Saat Ini Pelaku Sudah Kami Tetapkan sebagai Tersangka dan Di Tahan Di Mako Polres Bogor.

“Saya Himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, jika ada Penipuan atau Pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor segera lapor ke Pihak Berwajib, akan segera kami tindak lanjuti,” Ucap Kapolres Bogor AKBP Rio.

Sumber: Humas Polres Bogor