Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Sodomi Anak Di Bawah Umur

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Polres Bogor kembali mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.IK., M.H.

Dengan didampingi Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Rosa, Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor IPDA Silfi Adi Putri, Kapolres Bogor Polda Jabar, memberikan keterangan nya, saat acara konferensi Pers yang berlangsung di Polres Bogor, Senin (9/9/2019).

Kasus ini terjadi di kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan ditangani oleh Polsek Babakan Madang dengan di backup oleh sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor Polda Jabar mengatakan, kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Agustus 2019. Dimana pada saat itu, korban seorang remaja laki laki berinisial MM (11), pamit kepada orang tuanya untuk melaksanakan Istighosah. Namun setelah malam itu, korban tidak pulang. Kemudian pada esok harinya tanggal 4 Agustus 2019, korban ditemukan oleh warga sudah terlentang tidak bernyawa di samping rumah warga.

Setelah ditemukan korban tidak bernyawa, warga berdatangan dan saksi melihat ada bekas gigitan di tangan korban serta bekas tapak jeratan di leher korban. Pihak Kepolisian memintak kepada pihak kelurga korban, untuk dilakukan Autopsi. Namun pihak keluarga menolak, dan bersikeras untuk segera dilakukan pemakaman

Tapi atas dasar permintaan dan laporan dari warga, karena dicurigai adanya kemungkinan kematian tidak wajar terhadap korban, maka hal tersebut dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Kemudian pihak Kepolisian melakukan pengecekan TKP dan olah TKP, serta mencari saksi.Namun setelah 5 hari kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan bersedia untuk dilakukan Autopsi kepada korban.

Pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Dokpol forensik, untuk melakukan autopsi. Setelah dilakukan Autopsi, terdapat hasil bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar.

” Alhamdulillah, kasus ini berhasil terungkap sehingga pada tanggal 3 September, pelaku seorang Pria berinisal J (35) berhasil ditangkap di wilayah Garut Jawa Barat. Adapun motif dari pada pelaku adalah, kekerasan seksual di mana, pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual terhadap korban. Sehingga pelaku sudah melakukan hubungan sodomi selama 3 kali,” tutur AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.IK., M.H. Kapolres Bogor.

Pada hari sebelum korban dibunuh, korban sempat dipertontonkan video porno oleh pelaku. Kemudian pelaku merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Usai melakukan pelecehan seksual kepada korban, selanjutnya korban ingin mengadukan dan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut. Namun untuk mencegah hal tersebut, maka pelaku kemudian membunuh korban. Pelaku sempat menggigit tangan korban dan kemudian menjerat korban menggunakan kain sarung pada bagian leher sehingga korban kehabisan nafas.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang menjadi perhatian khusus. Karena baru beberapa hari pihak Kepolisian melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus serupa.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu ada perhatian khusus dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor. Harus ada kepedulian dari seluruh stakeholder mulai dari lingkungan pendidik dan keluarga.

Kepolisian meminta agar Pemerintah Daerah, Lingkungan Pendidik dan Komisi Perlindungan Anak Harus berperan aktif melakukan sosialisasi terhadap pencegahan tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

Dari data yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bogor, terkait Kasus Kekerasan Seksual diantaranya, Pada Tahun 2016 Laporan Polisi yang diterima sebanyak 144, Tahun 2017 sebanyak 96, Tahun 2018 sebanyak 97 dan pada Tahun 2019 sebanyak 55 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

( Humas / lukman )