Polres Cianjur Polda Jabar Tetapkan 5 Orang Tersangka Saat Unjuk Rasa Di Cianjur

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Penyidikan terkait kasus pembakaran anggota Sabhara Polres Cianjur Polda Jabar, atas nama Aiptu.Erwin dan anggota lain nya,saat pengamanan unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Cianjur mulai memasuki tahap pemeriksaan.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 Hp dari pengunjuk rasa, spanduk Unras dan bendera GMNI. Hal ini di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK.

Polres Cianjur Polda Jabar sendiri telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 5 orang.

Adapun 5 orang tersebut antara lain :

1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

5. RS Bin SU, GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

Aparat Kepolisian Polres Cianjur Polda Jabar akan menindak lanjuti terhadap Korlap unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari ahli Pidana.

( humas / lukman )