Polres Indramayu, Berhasil Bekuk Curat Selama Februari

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Kapolres Indramayu AKBP M YORIS. M. Y. MARZUKI S.I.K. menggelar Konferensi Pers terkait tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Curanmor. Bertempat di Mako Polres Indramayu, Rabu (27/02/2019) Siang.

Kapolres Indramayu AKBP M YORIS. M. Y. MARZUKI S.I.K. menerangkan, “Para Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan Modus Operandi mengancam dengan Senjata Tajam (Sajam) dan merampas sepeda motor milik korban, Pelaku merusak kunci kontak dengan
menggunakan “Kunci Letter T” dan Pelaku menerima barang hasil kejahatan dari para Pelaku Curat, Curas dan Curanmor,” Paparnya.

“Beberapa tempat dimana para Pelaku melakukan aksi kejahatannya antara lain di wilayah Kabupaten Indramayu, wilayah Kabupaten Cirebon, wilayah Kabupaten Kuningan, wilayah Kabupaten Majalengka dan wilayah DKI Jakarta,” Beber AKBP M Yoris.

“Sebanyak 15 (Lima belas) Tersangka dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) hari dalam rangka Ops Jaran Lodaya 2019 berikut penyitaan sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Truck Box warna Kuning hasil dari aksi kejahatan,” Terang Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP Pasal 363 KUHP, Pasal 481 KUHP
Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Para Pelaku terancam hukuman Pidana penjara paling lama Dua puluh tahun penjara, Pidana penjara paling lama Tujuh tahun penjara,” Pungkas Kapolres Indramayu AKBP M YORIS. M. Y. MARZUKI S.I.K.

Adapun sejumlah Korban dari aksi kejahatan tersebut dari berbagai dalam wilayah kabupaten Indramayu dan di luar kabupaten Indramayu, seperti di kabupaten Cirebon, Majalengka dan DKI Jakarta.

Sedangkan para Tersangka diantaranya memiliki identitas berinisial KSP (TO), YY (TO), IN (Non TO), ACG TD (Non TO), AMR (Non TO), ARF (Non TO), SRN (Non TO), NFS (Non TO), TSK (Non TO), ADL RHM (Non TO), AL SPD (Non TO), RHN LGN (Non TO), ADR CHY (Non TO), SPD (Non TO) dan ALF (Non TO).

Barang Bukti yang berhasil disita Polisi berupa 43 (Empat Puluh Tiga) unit kendaraan R2 berbagai merk, 1 (Satu) unit R4 merk Mitsubishi Truck Box warna Kuning, 1 (Satu) pucuk Senjata Api jenis P32 warna hitam made in USA, 1 (Satu) buah kunci magnet, 2 (Dua) buah kunci later T, 18 (Delapan Belas) buah anak mata kunci, 7 (Tujuh) buah kunci L, 2 (Dua) buah obeng warna hitam, 1 (Satu) buah amplas, 1 (Satu) buah tabung suntik, 2 (Dua) buah kunci kontak motor honda, 3 (Tiga) plat nomor kendaraan motor, 1 (Satu) buah batu, 1 ( Satu) pecahan kaca, 1 (Satu) buah celana levis warna hitam, 1 (Satu) unit hp iphone, 1 (Satu) buah konci kontak, 190 (Seratus Sembilan Puluh) dus aqua kemasan gelas merk gunung, 3 (Tiga) buah gunting besi ukuran besar, 1 (Satu) buah Tang warna Merah, 1 (Satu) pasang plat nomor B-1676-NOG, 2 (Dua) butir peluru kal 32, 1 (Satu) buah hp Nokia, 1 (Satu) buah hp LG, 1 (Satu) buah hp warna hitam, 2 (Dua) buah konci kontak Honda Beat, 1 (Satu) buah dompet kulit, 1 (Satu) buah KTP milik ABDUL ROHIM, 1 (Satu) buah SIM milik ABDUL ROHIM dan 1 (Satu) buah. (c.tisna).