Polres Indramayu Ungkap Kasus Trafficking.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Keberhasilan Polres Indramayu dengan mengungkap Perdagangan manusia (Trafficking). Seperti yang sudah di jelaskan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK., di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo., SH, SIK, Paur Humas Polres Indramayu, saat konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Indramayu, rabu (06/02/2019).

Konferensi pers tersebut terkait perdagangan manusia yang terjadi di Desa Cangkingan Dusun Barat, Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dan juga di Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Awal kejadian, pada hari Kamis malam tanggal (29/10/2018) dan Rabu malam (19/12/2018).

Korban diantaranya Rosyana Agustina  Indramayu, alamat Desa Cidenok Blok Jumat Rt.0 Kec.Sumberjaya Kab.Majalengka, Thalia Annisa (24)  dan juga 5 teman -temannya sebanyak 6 orang pekerjaan pelajar kelas X SMAN 1 Anjatan, alamat Desa Cilandak Lor Blok Madrasah Rt.020/004 Kec. Anjatan Kab. Indramayu.

Dalam kasus tersebut tersangka Manun FS (31) alamat Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan Bunder Kab.Indramayu, FG B.A  Lahir di Kulon Progo (33) tahun, alamat Dusun Ponggok I Desa Tri Mulyo Kec.Jetis Kab.Bantul Prov Yogyakarta, WN (16 ) alamat Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura Rt.05/03 Kec. Anjatan Kab.Indramayu, AR, lahir Pamekasan, (34) Jl. Kemakmuran Raya No.10 Kec.Sukmajaya Kota Depok.

Para Tersangka Perdagangan Manusia Saat Di hadirkan Dalam Konferensi Pers Di Halaman Mapolres Indramayu (Foto.Red)
Kronlogisnya Tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai Babysittter namun di tempatkan di Spa Plus-Plus atau Karaoke Milenium di Jakarta dan ditawarkan kepada laki-laki untuk mau melakukan hubungan badan dengan tarif yang disepakati Pelaku merekrut dan memberangkatkan para korban yang masih dibawah umur dan juga pelajar untuk bekerja sebagai Terapis
Spa dan diiming-imingi hanya bekerja selama 2 (dua) hari denganupah sebesar Rp 200.000, – per hari – Tersangka membuatkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan dengan usia korban dituakan menjadi 18 tahun dan 19 tahun agar dapat diterima bekerja.

Barang bukti yang berhasil di amankan polres Indramayu 1 (satu) unit HP Merks Advan dengan casing warna hitam dan putih, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih biru Nopol E692 PAA Noka : MH1JFP125GK224580, Nosin : JFP1E2189874 atas nama CATINIH alamat Desa Cangkingan Dusun Barat Rt.005/002 Kec.Kedokan bunder Kab.Indramayu berikut STNKnya. Satu buah kartu ATM BRI Nomor : 601013373001606, satu buah buku tabungan BRI SIMPEDES, satu stel pakaian wanita warna biru, satu unit Mobil Toyota Avanza warna Putih Nopol AB-1398-NH, Noka MHKM5EA2JGK011728, Nosin : 1NRF176037, Tahun 2016 berikut Kunci Kontak dan STNK atas nama Sdri.SYAHRA KURNIAPUTRI alamat Perumahan Winong KG II / 354 Rt.019/004 Prenggan Kota Gede Yogyakarta. satu unit Laptop Merk Asus warna Putih milik Sdr. Fathurrahman Gustaman, B.A  bin Sarjio. 8 bendel Dokumen Sdri.Thalia dan teman temannya yang telah dipalsukan, satu unit HP Merk Sony XPERIA warna abu-abu.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).Pasal 2 dan pasal 6 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 jt dan palingbanyak Rp. 600 jt.(C.Tisna)