Polres Karawang Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

Karawang, Kabar Daerah Jabar – Dengan kerja keras dari Kepolisian Resor Karawang kembali berhasil mengusut penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum pekerja proyek pembangunan gudang di Karawang.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan antara lain: 6 orang pekerja, 4 alat berat, 200 liter solar bersubsidi dan satu unit motor bebek.

“Ratusan liter solar bersubsidi ini digunakan untuk bahan bakar alat-alat berat pembangunan gudang,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada rekan media di lokasi proyek, jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Karawang Barat, Senin (16/7/2018).

Sampai berita ini diturunkan, penyidik polres Karawang masih memeriksa pimpinan proyek pembangunan gudang. Termasuk beberapa warga yang berperan sebagai pembeli solar bersubsidi dan menjualnya kepada pekerja proyek.

Sampai saat ini belum jelas siapa yang memerintah warga tersebut membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di sekitar Jalan Lingkar Luar Karawang.

“Kita masih mendalami semua info dan kita akan tentukan dugaan indikasi tindak pidananya,” lanjut Slamet.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas Satreskrim Polres Karawang mengintai motor bebek yang digunakan untuk mengangkut jerigen bermuatan solar, Senin (16/7).

Terlihat oleh team penyidik saat menguntit terduga membeli solar di SPBU, seorang pria tampak mengisi sendiri solar ke dalam jerigen yang disimpan di motor.

Dengan segera polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah pelaku membawa solar ke lokasi pembangunan gudang. Ditemukan sedikitnya 7 jeriken dengan total mencapai 200 liter. Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk mengangkut solar.
Hingga kini, polisi masih meminta keterangan sejumlah orang, termasuk pimpinan proyek. Polisi juga akan meminta keterangan pengelola SPBU yang diduga berkonspirasi dengan pelaku. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya masih saksi,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng di lokasi proyek.

Maradona menjelaskan bahwa pekerja proyek bekerjasama dengan warga membeli solar subsidi seharga Rp 5.500. Solar itu kemudian dibeli pihak pekerja proyek seharga non subsidi atau mencapai Rp 11.000. “BBM bersubsidi harganya lebih murah daripada yang BBM untuk industri,” ujarnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Sumber Detik.com)

Tinggalkan Balasan