Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Si Pencuri Pelek Dan Ban Mobil Yang Viral Di Medsos

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Pencurian pelek dan ban mobil yang saat ini menjadi viral di media sosial, Akhirnya terungkap juga. Dari viralnya video serta dari foto foto Yang di unggah lewat jejaring media sosial, akhirnya pelaku berinisial SS berasil di amankan pihak Polres Metro Bekasi. Rabu (29/01/2020) jam 15.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, ”Dengan menggunakan kendaraan Toyota Rush warna silver, Pelaku sudah mempersiapkan semua barang-barang untuk aksinya, seperti dongkrak, kunci shock dan batu herbel ,” ungkap Kapolres.

” Setelah sampai di TKP , di area Citywalk Jababeka Jalan KH Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mobil pelaku diparkirkan tepat di samping dekat mobil korban. Lalu pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock, langsung mencopot ban mobil tersebut ,” ucap kapolres kombes pol Hendra Gunawan.

“Ban mobil yang sudah berhasil dicopot, diganjal dengan menggunakan batu hebel. Pelaku berhasil mencopot keempat ban mobil hanya dalam durasi 60 menit,” kata Hendra.

Kapolres mengatakan, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di 3 titik lainnya, yaitu Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang, “Namun si korban yang kehilangan bannya di area parkir kawasan tersebut mendapat ganti rugi dari pengelola kawasan itu,” ujarnya.

Sementara itu, SS mengaku atas aksinya itu Ia lakukan sendiri karena terhimpitnya ekonomi. Pelaku sempat menjual via medsos, namun tidak laku. Akhirnya, pelaku menjual ke pedagang barang rongsokan keliling dengan satu ban dihargai Rp200 ribu.

“Kita dapat mengidentifikasi pelaku melalui informasi dari masyarakat, Capture Parking dan rekaman CCTV dengan modus yang sama, Pelaku dapat ditangkap jajaran reskrim dan tim Cobra Polres Metro Bekasi di kediamannya di wilayah Cikarang “, Lanjut Kapolres.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, sedangkan untuk barang bukti velg dan ban sudah dijual pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Sule)