Polres Tasikmalaya Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Roita Alias ITA

JABAR.KABARDAERAH.COM . Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rosita alias Ita (21 tahun). Hal ini diungkap Plh. Kapolres Tasikmalaya AKBP. Sunarya S.IK pada konperensi pers, Rabu (7/8/2019) di Mako Polres Tasikmalaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kasat Reskrim dan Kasie Propam Polres Tasikmalaya.

Tersangka yang bernama J alias BA bin SO (43), adalah warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Seperti di ketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Cikup Rt.001/008 Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus operandi pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, karena pelaku cemburu terhadap korban.

Kasus pembunuhan korban Rosita alias Ita ini terungkap ketika di temukan nya sesosok mayat berjenis perempuan tanpa identitas di Kampung Cikupa, pada hari Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB .

Mayat berjenis perempuan tanpa identitas yang itu tergeletak dengan posisi terlentang di kebun yang sudah tertutup oleh daun-daun kering, serta kondisi mayat tersebut sudah dalam keadaan membusuk dari bagian pinggang ke arah kaki. Sedangkan dari pinggang sampai kepala sudah dalam keadaan tengkorak dan tulang belulang, saat itu mayat tersebut masih lengkap menggunakan pakaian sampai sepatu, dan saat ditemukan ditubuh mayat tersebut tidak diketemukan identitas apapun.

Hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi dari media sosial (Facebook), tentang adanya laporan kehilangan seorang perempuan dan mendapatkan keterangan dari keluarga korban, bahwa mayat tersebut adalah Rosita alias Ita. Dilihat dari ciri-ciri pakaian yang digunakan serta ada ciri khusus (bibir sumbing).

Upaya penyelidikan dari pola komunikasi dan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, tim unit 1 ( Resum ) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang bernama SJ alias BA bin SO pada Hari Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 06.30 Wib di daerah Cilawu Kabupaten Garut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Hitam yang dirubah oleh pelaku menjadi warna Merah No. Pol : B-6083- TMA, 1 (satu) buah hand phone merk Strawberry warna Hitam putih milik korban, pakaian korban saat ditemukan di TKP.

( Humas / Lukman )