Polresta Bandung Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka dan 4 DPO Kasus Pembunuhan di Jln. Gandasoli

JABAR.KABARDAERAH.COM . BANDUNG – Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan berencana di salah satu kedai makanan ramen di Jalan Gandasoli No.100 Desa Gandasoli Kec. Katapang Kab Bandung, Polresta Bandung Polda Jabar tetapkan 7 tersangka dan 4 DPO.

Dimana dari hasil pengembangan kasus tersebut, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar menetapkan 7 (tujuh) tersangka dimana dua tersangka yaitu pelaku utama.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka, ada tujuh orang serta 4 orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)“, ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Antoius Agus Rahmanto.S.ik., M.si dalam konferensi pers di Polresta Bandung Polda Jabar, Kamis (06/02/2020).

Dijelaskan oleh Waka Polresta Bandung Polda Jabar bahwa, peran masing-masing tersangka berbeda-beda yaitu dimana pelaku utama yang memiliki sangkutan utang kepada korban berperan menghubungi korban agar bisa bertemu .

“Jadi korban di hubungi oleh pelaku utama Sdr. LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku”, tutur Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Hendra Kurniawan. S.IK., yang disampaikan oleh Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.IK,. M.Si.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam keterangan nya menyampaikan bahwa, para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban, dengan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.

Namun korban masih melawan. Kemudian pelaku Saudara RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali. lagi lagi korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu Saudara LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan, dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Jadi para pelaku ini sudah merencanakan mengenai pembunuhan tersebut “, jelas Waka Polresta Bandung.

“Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur ” terang Kabid Humas Polda Jabar.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung Polda Jabar bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.

Adapun barang bukti dari perkara tersebut sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang dijadikan pelaku menjerat korban.

( HMS/ LKM )