DAERAH  

Polresta Bogor Kota Lakukan Penyekatan Guna Mencegah Pergerakan Massa Demo ke Jakarta

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Guna mencegah pergerakan demo Mahasiswa dan pelajar kota Bogor yang menuju ke Jakarta, jajaran Polresta Bogor Kota melakukan penyekatan di beberapa titik di kota Bogor. Penyekatan ini sebagai antisipasi dan langkah kongkrit Polresta Bogor Kota dalam dalam penumpukan massa di Jakarta.

Hal ini di sampaikan oleh Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol. Prasetyo Purbo Nurcahyo, S.E. Dalam keterangan nya, Kabag Ops menjelaskan titik mana saja yang menjadi penyekatan oleh Polresta Bogor Kota.

Adapun titik nya antara lain simpang Yasmin dan Bubulak ( wilayah Barat ), terminak Baranangsiang dan Balai Binarum (wilayah Timur) , simapang Ciawi dan BTM (wilayah Selatan), simapang Pomad dan Jambu Dua (wilayah Utara), Simpang Yasmin atas Play over (wilayah Tansa) dan untuk Veteran dan stasiun kereta api ( wilayah Tengah).

” Setiap titik di pimpin langsung oleh Kapolsek , sementara untuk di Stasiun kereta api sendiri di pimpin langsung oleh Bapak Kapolresta ” Ujar Kabag Ops Polresta Bogor Kota.

Dalam penyekatan ini, sebanyak 400 personil di turunkan, yang terdiri dari personil Polsek dan Polresta,dengan di bantu dari Sat.Pol PP Bogor kota serta tim Satgas sekolah.

Kegiatan ini di mulai dari pukul 07.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Pengantisipasian ini akan terus dilaksanakan jika memang masih maraknya pesan berantai di Medsos, terkait ajakan demo di Jakarta.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Babinkamtibmas di setiap Polsek, di siapkan untuk memberikan penyuluhan dan himbauan di setiap sekolah sekolah yang ada di wilayah nya. Kapolsek di setiap wilayah di mintak untuk selalu berkoordinasi dengan pihak pihak sekolah serta menjadi pembina upacara bendera di sekolah, pada saat hari Senin dan waktu-waktu tertentu.

Sementara kepada para Mahasiswa sendiri, jajaran Kepolisian melakukan dengan cara pendekatan dan komunikasi, termasuk Rektor dan para Dosen.

” Kami sarankan kepada para Mahasiswa yang akan berdemo, bisa menggunakan dengan jalur hukum, apabila memang tidak ada kepuasan, guna menghindari tindakan yang anarkis ,dan tentunya merugikan orang banyak, Kalau pun ingin menyampaikan pendapat didepan umum, lakukan sesuai koridor UU yang berlaku ” ucap Kompol. Prasetyo Purbo Nurcahyo, S.E.

( Lukman )