Polresta Bogor Kota, Ungkap 17 Kasus Narkotika (Ganja-Sabu) Selama Bulan September 2019

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota selama bulan September 2019 berhasil mengungkap 17 kasus dan 20 tersangka peredaran narkoba di wilayah Bogor Kota.

Dari 17 Kasus dengan modus operandi adalah mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak Narkotika jenis Sabu seberat 60,3 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 477 gram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.H.,S.IK saat memberikan keterangan nya di Press Realise di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).

Dengan di dampingi Kasat Narkoba Polresta Kota, Kompol Indra Sani, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan keberhasilan jajaran nya dalam mengungkap serta menangkap para pelaku pengedar Narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Bogor Kota.

” Terhitung selama bulan September 2019 ini, Satuan Narkoba berhasil mengungkap 17 kasus Narkoba, yang terdiri dari jenis ganja dan sabu, dan pelaku nya berhasil kita tangkap, ada 20 orang pelaku yang berhasil kita amankan dan kita akan proses dan nanti nya akan kita kembang kan ” ujar Kapolresta Bogor Kota.

Para pelaku ini berhasil di tangkap saat melakukan transaksi. Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku.

Dari penangkapan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 60,3 gram jenis Sabu dan 477 gram jenis ganja.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal pengedar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,. (satu milyar) rupiah.

( Humas/ lukman )