Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Amankan 9 tersangka

Jabar.Kabardaerah.com Bogor- Dari hasil Press Release yang dilaksanakan Kapolresta Bogor (16/10/17) senin siang,

Sat Narkoba Polresta Bogor Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkoba dan Obat-obatan terlarang di wilayah Hukum bogor, Sat Narkoba Polresta Bogor berhasil mengamankan (9) tersangka yang  melanggar hukum (16/10/17) senin siang

Kapolresta Bogor Kombes pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.M.H , mengatakan, Kasus narkotika dengan jenis Obat-obatan terlarang memang sedang marak yakni pil Hexymer, Pil Tramadol dan Aprazolam, untuk peredaran tersangka dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar melalui Kurir ke sejumlah wilayah bogor dan mereka masih dalam penyelidikan Sat Narkoba Polresta Bogor

Sambung Kapolreta Bogor Kombes Pol Ulung, Sebenarnya tersangka ada (10) orang Tpi kami berhasi menangkap (9) Yang satu Lagi Masih (DPO) berinisial DS, sementara itu (9) orang tersangka yang ditangkap dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subside pasal 112 Ayat (2) Undang-undang negara RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman pidana paling singkat (6) tahun penjara dan paling lama (20) tahun kurungan penjara, dan setelah dilakukan proses penyelidikan ke (9) orang tersangka akan di tahan di Rutan Polresta Bogor, yang dikatakan Polresta Bogor kepada awak media ini melalui SMS (Niko)

Tinggalkan Balasan