Polsek Babakan Madang Polres Bogor Berhasil Bekuk 5 Orang Pelaku Modus Penipuan dan Penggelapan

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Jajaran Polsek Babakan Madang Polres Bogor, berhasil mengamankan 5 ( Lima ) orang pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan. Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah sepeda Motor Gede ( Moge ) merk Ducati di Griya Alam Sentul Blok A2 No.2,Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hal ini disampai oleh Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor, AKP. Silfia Sukma Rosa, S.I.K, saat memberikan keterangan jumpa Pers di Polres Bogor, Rabu (31/7/2019).

Kapolsek Babakan Madang dengan didampingi Waka Polsek dan Paur Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa, jajaran nya berhasil membekuk 5 orang pelaku dengam modus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2 Desa Kadumanggu,Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor yang terjadi pada tanggal 19-Juli-2019 pada pukul 20.45 Wib.

Dalam jumpa Pers nya, Kapolsek Babakan Madang mengatakan bahwa, para tersangka ‘IR’ awalnya menunjukkan dan memberitahu kepada tersangka ‘KK’, ‘HT’, ‘FF’ dan ‘IA’ kalau tersangka ‘IR’ sudah memiliki target.
Dimana target tersebut 1(satu) unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX, dan tersangka ‘IR’ sudah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat unit motor Ducati tersebut.

Kemudian pada hari Jumat nya tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 14.00 WIB, para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor dengan menggunakan mobil Innova DPB (daftar pencarian barang) yang bisa disewa oleh para tersangka. Sekitar jam 20.45 WIB sampai di Bogor, kemudian tersangka ‘IR’ langsung memesan taksi online. Selanjutnya tersangka ‘IR’ menggunakan taksi online menuju rumah korban. Dan di dalam taksi online, ‘IR’ mengatakan kepada supir taksi online bahwa ‘IR’ akan membeli motor dan meminta sopir taksi online untuk mengaku berpura-pura menjadi saudaranya bilamana ada orang yang bertanya. Sementara tersangka lainnya mengikuti tersangka ‘IR’ dengan menggunakan mobil Innova.

Kemudian setelah tersangka ‘IR’ sampai di rumah korban, para pelaku yang lainnya menunggu di dalam mobil yang disewa tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi. Saat di rumah korban, tersangka ‘IR’ bertemu dengan istri korban, dan mengatakan bahwa ingin membeli motor Ducati. Setelah itu, tersangka ‘IR’ meminta untuk test drive atau mencoba motor Ducati milik korban, dan diberikan oleh istri korban.

Tampa pikir panjang, tersangka ‘IR’ langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova tersebut. Setelah menunggu sekian lama, ternyata tersangka ‘IR’ tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban. Sedangkan sopir taksi online masih menunggu dirumah korban.

Karena tersangka ‘IR’ dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban pun langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Babakan Madang Polres Bogor.

Sat. Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Aparat Kepolisian pun berhasil membekuk para pelaku, dan mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Ducati warna merah dengan No. Pol B-3003-RDW tahun 2013 atas nama Ridwan Dhani Wiryanata, 1 (satu) unit sepeda motor merk Ducati Monster 850 cc warna Merah tanpa No. Polisi, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xmax 250cc warna Hitam brown tanpa No. Polisi,
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki RN 650 cc warna hitam merah tanpa No. Polisi, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc warna Hitam tampa No. Polisi, 1 (satu) buah HP Djoni, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy dan 1 (satu) buah HP Nokia

Kepada pelaku, Polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

( humas / lukman )