Presiden Jokowi, Tak Masalah Bila Harus Cuti Dimasa Kampanye

POLITIK, jabarkabardaerah.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak masalah jika dirinya di haruskan cuti total untuk menjalani masa kampanye Pilpres 2019. Jokowi menyebut akan mengambil cuti total untuk kampanye jika memang peraturan mengharuskan.

“Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan saya cuti total, ya saya akan cuti total,” kata Jokowi usai dialog dengan petani jagung di di Desa Motilango Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/03/2019) dikutip Antara.

Menurut Jokowi, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan dirinya cuti total sehingga masih bisa bekerja.

“KPU tidak mengharuskan itu, ya kan, dan Saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu. Lebih baik kan, aturan memperbolehkan kok,” ucapnya.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendesak calon presiden Joko Widodo untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang ia pakai saat berkampanye.

Wakil Direktur Relawan BPN Ferry Juliantono menyatakan transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang sejatinya tidak boleh Jokowi gunakan kala berkampanye.

“Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu,” kata Ferry, Selasa (26/02/2019).Ferry menegaskan jika Jokowi tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye maka Jokowi telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Senada, Anggota Tim Advokasi Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Indra bahkan meminta Jokowi segera melakukan cuti kampanye Pilpres 2019.

Dia bahkan membandingkan Jokowi dengan Sandiaga Uno yang dianggap lebih bersikap bijak karena telah resmi mundur sebagai Wakil Gubernur DKI demi mengikuti Pilpres 2019 ini.

“Ayo gentle dong Bang Sandi saja mundur, gentle juga dong Pak Jokowi, minimal cuti,” kata Indra di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2019).

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri menjelaskan kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan bagi pejabat negara.

Pemungutan suara Pilpres 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Dua pasangan calon presiden-wapres menjado peserta Pilpres 2019 yaitu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. red. jabarkabardaerah.com .