Pria Ini Diciduk Polisi, Lantaran Jual Istri di Medsos

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Sat Reskrim Polres Cianjur membongkar praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY (48). Pelaku EY menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial MiChat.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan, Praktik perdagangan manusia ini terbongkar beberapa hari lalu pada tanggal 16 Juli 2020, berkat kinerja timsus Satreskrim.

“Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat. Jika ada yang berminat bisa berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Kemudian ketika pelanggan setuju, korban dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar AKBP Juang.

Kapolres menerangkan, Untuk tarif tersangka mematok harga Rp 400 ribu. Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

( HMS / LUKY )