Program Pengendalian Banjir Dinas PUPR Kab. Bogor T/A 2018 – 2019, Diduga Jadi Bancakan

Selasa, 15 Oktober 2019

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR –
Pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang dan jasa pada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Bogor. Jawa Barat. Dalam kegiatan belanja langsung, Program Pengendalian Banjir pada Tahun Anggara 2018. Sebesar Rp. 15 .792.483.955,00 (Realisasi). Dan pada Anggaran Belanja Tahun 2019. Kembali di alokasikan sebesar Rp.36.000.000.000,00 (.Pagu ).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) Sugiyantoro alias Bibin, saat dimintai klarifikasi melalui surat yang dikirim LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Tertanggal ( 9/10/2019 ) kekantornya sangat di sayangkan sampai berita ini di terbitkan, Kadis PUPR Maupun Kabid Irigasi Dan Sumber Daya Air, tidak memberi jawaban terkait surat yang dikirimkan padaya. Padahal hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan dalam dugaan ini, karena hal tersebut sangat diperlukan untuk didengar mendapat nya.

Rangkaian kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam program pengendalian banjir yang dilaksankan pada tahun 2018-2019 dengan alokasi anggaran Miliaran Rupiah, kegiatan tersebut patut diduga dijadikan bancakan, dan anggaran di pecah – pecah menjadi proyek penunjukan langsung ( PL ). Bahkan diduga anggaran di jadikan objek kepentingan, keuntungan, oleh oknum – oknum tertentu pada jajaran Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Ditempat terpisah di kawasan Bogor, Ketua Umum LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Anwar Resa angkat bicara, ia mengatakan,” kegiatan pengendalian banjir tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Dinas PUPR. Yang menyerap anggaran Miliaran Rupiah. Ke kegiatan tersebut Patut diduga dijadikan bancakan dan anggaran di pecah -pecah, menjadi proyek penunjukan langsung,” Ujar Anwar.

Berdasarkan hasil Investigasi Kami, dari Lembaga bersama rekan media di lapangan. Baik dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Lanjut Anwar
Kami tidak menemukan titik kegiatan dalam program pengendalian Banjir ini, hal tersebut patut di duga adanya penyalahgunaan anggaran, yang semuanya itu dapat berpotensi adanya tindak pidana korupsi. Maka untuk itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Untuk dapat mengusut atas dugaan penyalahgunaan anggaran, pada kegiatan Program Pengendalian Bajir, yang menghabiskan anggaran Miliaran Rupiah,” Tutur Anwar Pada KD.

Dari rangkaian kegiatan anggaran belanja daerah pada kegiatan Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Merupakan sumber usulan yang perlu terserap dan terealisasi. Demi pencapaian anggaran yang maksimal, di satuan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan anggaran tersebut seharusnya dijadikan Subjek pembangunan, Bukan sebaliknya anggaran yang diduga dijadikan objek kepentingan, yang semua itu patut diduga dapat merugikan keuangan Negara dan berpotensi, serta terindikasi, terjadinya tindak pidana Korupsi,dan KUHP.

Reporter, Tim Investigasi Kabar Daerah
Korwil 3 Jawa Barat.