DAERAH  

Program Proyek P3A Desa Suka Rame Pengerjaanya Diduga Fiktif

GARUT  . JABAR.KABARDAERAH.COM — Program percepatan penanganan tata guna air irigasi dari PUPR melalui belai besar Wilayah sungai Cisanggarung ( BBWS), sama seperti tahun sebelumnya mendapatkan anggaran per titik program tersebut sebesar Rp.195.000.000.00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Selain untuk mengantisipasi abrasi sungai yang kalau musim penghujan tiba seringkali menimbulkan banjir dan longsor, karena limpahan air yang tidak tersalurkan dan program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para petani.

Pembangunan dan pengerjaan proyek tersebut sepenuhnya di serahkan kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang tentunya sudah jelas stuktur kepengurusannya, dalam kata lain pengerjaan program ataupun proyek tersebut dikelola dan di kerjakan oleh Kelompok sebagai mana yang di maksud.

Berbekal Draf yang ada tim jurnalis terdiri dari Empat media, yang tergabung dalam organisasi Forum Wartawan Garut Selatan mencoba menginvestigasi program tersebut guna memastikan terselenggara atau setidaknya sekaligus untuk memberikan informasi tehadap masyarakat bahwa negara mempunyai andil dan perhatian terhadap rakyat salahsatunya para petani.

Namun harapan untuk mendapatkan informasi tidak terlaksana karena sang Ketua kelompok P3A tidak ada di tempat Rabu (08/10/2024). Tim yang terdiri dari Media Demi Hukum, Kabardaerah.com, Investigasi, dan Gemantara mendatangi dan mencari tahu mertua kelompok P3A Saudara Habib yang beralamat di Kp.Cibentang, Desa Sukarame Kabupaten Garut. Namun tidak berhasil bertemu dan di hubungi melalui saluran handphone (HP) pun tidak diangkat, pun’ begitu di chat tidak membalasnya, menurut keterangan istrinya bahwa suaminya entah pergi kemana.

Tim mencoba menelusuri perkampungan untuk memastikan lokasi pembangunan saluran irigasi sebagaimana yang dimaksud diatas, tidak di temukan dan tidak ada tanda-tanda kegiatan sama sekali, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan apakah kelompok tani yang ada di Desa Sukarame benar-benar mendapatkan program dari BBWS atau tidak?, Atau data yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan data fiktif yang hanya tercantum nama saja?, yang jelas seorang ketua Kelompok bernama Habib tidak ada niatan untuk bertemu dan mengklarifikasi kedatangan tim Media yang datang ke kediamannya.

Program tata guna Air Irigasi adalah merupakan program Rutin dari BBWS yang setiap tahunya selalu ada dan anggarannya pun cukup besar, di tahun-tahun sebelumnya program tersebut terkatagorikan diduga bermasalah, selain pengerjaannya yang diduga asal-asalan tidak mengacu pada SPECK dan juga pengerjaannya sudah di Drop oleh pihak ketiga yakni CV. Insan. Pihak Jurnalis yang sudah seringkali memberitakan tentang berbagai hal’ namun seakan tidak ada perubahan atau evaluasi perbaikan, hal ini sangat di sayangkan, begitu konfirmasi yang disampaikan lewat sambungan HandPhone (HP) pihak BBWS yang berkantor di Cirebon Jawa Barat tidak responsif memberikan tanggapan, padahal hal ini penting karena publikasi media sangatlah membantu untuk terimplementasikanya program yang ada sebagai bukti dari pada Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008 yang seyogianya harus pula di ikuti dengan transparansi.

D Muarar Ibon Ketua DHN KPK PEPANRI DPD Garut memberikan statementnya,” Alangkah baiknya program tahunan BBWS untuk P3A ada exposes media agar masyarakat lebih tahu terutama mengenai anggaran yang dikucurkan nya, terlebih dana bantuan yang di anggarkan pemerintah untuk Provinsi Jawa Barat cukup besar dalam hal ini jangan hanya cukup menjalan kan’ program saja. Pihak BBWS harus lebih terbuka dan menerima kritik yang di sampaikan masyarakat demi untuk perbaikan,” tandasnya.

“Setahu saya pengawasan program P3A sangat lah’ kurang, terutama dari BBWS itu sendiri. Sehingga hal ini berdampak pada pengerjaan proyek yang boleh di katakan tidak maksimal. Hal ini tentunya sangat merugikan rakyat, sebagai penerima manfaat, lebih khusus para petani, kami DHN KPK PEPANRI saat ini sedang mengumpulkan Data untuk menyikapi issue yang kurang baik tentang pengerjaan pembangunan program tata guna air irigasi tersebut, setelah cukup bukti atau mempunyai data yang valid tentunya akan mencoba di konfirmasikan kan kepada pihak Dinas BBWS atau Dinas PUPR dan berkonsultasi dengan pihak APH, kalau kah’ mungkin ditemukan adanya dugaan ketidak beresan, plus didalamnya ada unsur KKN, kami berhak dong untuk melaporkan,” tegasnya.

D Muarar Ibon berharap,” Agar didalam pengerjaan proyek dan kebijakan apapun dari instansi manapun mendapatkan suatu pengawasan dari masyarakat guna terciptanya suatu tatanan pemerintahan yang good government. Jangan takut dan jangan pula ragu kalau ditemukan ke tidak beresan, laporkan saja. Karena hak pengawasan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2000. Jadi mari kita awasi bersama tentang segala sesuatu pembangunan, terutama yang mempergunakan keuangan negara, awasi pula kebijakan penyelenggara negara yang mungkin cenderung menerapkan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini tertuang pula dalam Undang-Undang RI no. 28 tahun 1999, pasal 8 dan pasal 9 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari KKN,” pungkasnya.

***** Tim